Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag

Senin, 22 Agustus 2011 – 08:18 WIB

JAKARTA - Tingginya kasus perceraian di Indonesia membuat ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa gerahDia pun berencana mengevaluasi sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) MA

BACA JUGA: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap



Itu dilakukan karena dia merasa hakim pengadilan tinggi agama (PTA) terlalu mudah mengabulkan permohonan cerai
Menurut Harifin, seharusnya hakim PA lebih memberikan waktu lebih kepada pasangan yang akan bercerai untuk mediasi

BACA JUGA: Takut Istri kalau di Rumah



Sehingga, ada pemikiran yang lebih matang sebelum mewujudkan perceraian
Jika pemikiran itu muncul diantara pasangan, hakim juga tidak mudah mengetok palu sidang

BACA JUGA: Seed Vaksin Flu Burung Diserahkan ke Pemerintah

"Itu memang perlu di evaluasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama kurun waktu 2010 ada 285.184 kasus perceraianDari jumlah itu, 67.891 perceraian terjadi karena cekcok masalah ekonomiDi antara angka tersebut, kasus paling banyak terjadi di PTA Bandung dengan 84.084 kasus perceraianDiikuti Surabaya dengan 68.092 kasus perceraian, dan Semarang yang mencapai 54.105 perceraian.

Selain itu, dalam kurun 2010, ternyata yang lebih banyak mengajukan perceraian adalah pihak perempuanMenurut data Badilag, di antara total jumlah perceraian, 59 persen atau sekitar168.258 kasus diajukan istriSedangkan cerai yang diajukan suami hanya 29 persen dan sisanya oleh pihak ketiga.

Nah, dari seluruh jumlah perceraian, terdapat empat faktor penyebab perceraian di kalangan pasangan rumah tangga di IndonesiaYakni, moral, meninggalkan kewajiban kepada pasangan, menyakiti jasmani atau rohani, maupun terus-menerus berselisih"Karena itu, waktu mediasi harus lebih supaya perceraian tidak menjadi pilihan," imbuhnya.

Kritikan terhadap kinerja hakim PTA sebelumnya juga datang dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin UmarSenada dengan Harifin, dia juga berharap agar hakim bisa memberi waktu lebih untuk mediasi.

Nasaruddin Umar juga menyebut jika ada baiknya hakim PTA bisa berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag)Namun, Harifin tidak mau berpolemik lebih jauh dengan keinginan Nasaruddin itu

Harifin hanya mengatakan, tingginya perceraian bukan karena hakim PTA ada dibawah naungan MA"Tidak ada jaminan kalau dibawah Kemenag maka tingkat perceraian akan turun," tuturnya

Oleh sebab itu, pihaknya lebih memilih jalur evaluasi supaya jalannya persidangan nantinya bisa lebih baikSehingga, ledakan angka perceraian bisa ditekan.(dim/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Surat SBY untuk Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler