Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Asing Ditangkap

Senin, 22 Agustus 2011 – 07:57 WIB

JAKARTA - Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikanYang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulung enam kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara

BACA JUGA: Takut Istri kalau di Rumah



Kapal-kapal dari Vietnam dan Malaysia itu ditangkap di Laut China Selatan, tepatnya di sekitar perairan Natuna
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman

BACA JUGA: Seed Vaksin Flu Burung Diserahkan ke Pemerintah



Selain itu, kapal-kapal tersebut menggunakan pukat harimau dan pukat cincin untuk menjaring ikan
Dari kapal-kapal itu, penyidik pegawai negeri sipil KKP menangkap 31 warga negara Vietnam dan menetapkan dua orang di antara mereka menjadi tersangka

BACA JUGA: Inilah Surat SBY untuk Nazar

Mereka adalah Ngurryen van Hal, 33, nakhoda kapal SF2378, dan Guach van Dat, 32, nakhoda kapal SF2-4379Barang bukti yang disita adalah sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.

Para pencuri tersebut menggunakan cara baru dalam menjaring ikanMereka memasang jaring selebar 50 m hingga 100 m di antara dua kapal, kemudian bergerak bersamaan untuk menjaring ikanSebelumnya, KKP telah mengeluarkan aturan bahwa pukat harimau dan pukat cincin dilarang digunakan, kecuali di zona ekonomi eksklusif dengan izin terbatasSebab, alat tersebut akan menjaring semua jenis ikan tanpa kecuali, baik yang kecil maupun besar.

Berdasar catatan KKP, kapal asing penangkap ikan yang terjaring di wilayah perairan Indonesia pada 2008 sebanyak 242 unitSebagian besar ditangkap di Laut China Selatan, sekitar NatunaTotal kerugian mencapai Rp 650 miliarPada 2009 ada 67 kapal asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 180 miliar

Lalu, pada 2011 (hingga Agustus) 73 kapal telah ditangkapPerinciannya, antara lain, 34 kapal dari Vietnam, tujuh kapal asal Malaysia, enam kapal dari Taiwan, tiga kapal asal Filipina, satu kapal milik Thailand, dan satu kapal dari HongkongSelain itu, 21 kapal milik orang Indonesia ditangkap karena beroperasi secara ilegal(nel/jpnn/c11/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Balas Surat Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler