Angka Kehadiran ASN Sulut Dilaporkan ke Kemenpan RB

Kamis, 21 Juni 2018 – 23:51 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut), kecuali para tenaga pendidik, mulai melaksanakan tugas terhitung hari ini, Kamis (21/6).

Kehadiran seluruh ASN hari ini dilaporkan masing-masing pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara online.

BACA JUGA: Usai Cuti Bersama, ASN Diminta Tetap Menjaga Kekompakkan

“Kehadiran ASN di apel perdana akan dilaporkan kepada MenPAN-RB, hari ini, melalui aplikasi sidina.menpan.go.id, sebagaimana surat KemenPAN-RB tertanggal 7 Juni 2018,” terang Kabag Humas Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) Henri Palit.

Laporan kehadiran ASN di apel perdana menurut Palit, adalah untuk penegakan disiplin aparatur dan optimalisasi pelayanan publik.

BACA JUGA: Pakde Karwo : ASN Harus Makin Giat

“Dan tentunya ASN yang tidak hadir tanpa surat keterangan di apel perdana, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Palit. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Hanya 5 ASN Bekasi yang Tidak Masuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tetap Pantau ASN Saat Cuti Lebaran, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler