jpnn.com, MANADO - Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut), kecuali para tenaga pendidik, mulai melaksanakan tugas terhitung hari ini, Kamis (21/6).
Kehadiran seluruh ASN hari ini dilaporkan masing-masing pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara online.
BACA JUGA: Usai Cuti Bersama, ASN Diminta Tetap Menjaga Kekompakkan
“Kehadiran ASN di apel perdana akan dilaporkan kepada MenPAN-RB, hari ini, melalui aplikasi sidina.menpan.go.id, sebagaimana surat KemenPAN-RB tertanggal 7 Juni 2018,” terang Kabag Humas Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) Henri Palit.
Laporan kehadiran ASN di apel perdana menurut Palit, adalah untuk penegakan disiplin aparatur dan optimalisasi pelayanan publik.
BACA JUGA: Pakde Karwo : ASN Harus Makin Giat
“Dan tentunya ASN yang tidak hadir tanpa surat keterangan di apel perdana, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Palit. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Hanya 5 ASN Bekasi yang Tidak Masuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tetap Pantau ASN Saat Cuti Lebaran, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad