jpnn.com - jpnn.com - Peluang tenaga honorer diangkat menjadi CPNS mulai mendapatkan jalan setelah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati sebagai inisiatif DPR.
Meski tahapan hingga pengesahan Revisi UU ASN masih jauh karena nasih harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, namun hal itu sudah menumbuhkan harapan bagi para honorer untuk bisa menyandang status sebagai PNS.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Pintu Masuk 439 Ribu Honorer jadi PNS
Pasalnya, revisi UU ASN itu akan menjadi paying hukum pengangkatan honorer menjadi PNS.
Namun menurut Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Farry Liwe, mengatakan, revisi UU yang dimaksud memang belum disahkan.
BACA JUGA: Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Didata Ulang
Nantinya, begitu revisi disahkan, pastinya instansi terkait di setiap daerah akan melakukan tindak lanjut.
“Apabila sudah menerima instruksi dari pusat, pemerintah daerah tentu akan menindaklanjutinya melalui analisis terkait jabatan apa yang dibutuhkan,” ujarnya, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Masih Jauh
"Jadi harus kita lihat dulu proses yang ditetapkan pemerintah pusat seperti apa. Kalau harus mengangkat honorer menjadi ASN pastinya akan diikuti pemerintah daerah," pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan, memang cukup banyak honorer yang sudah layak diangkat. Hanya saja, tetap harus diverifikasi ulang agar tidak terjadi lagi honorer bodong yang malah lolos pengangkatan. (MP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Pengesahan Revisi UU ASN Masih Jauh
Redaktur & Reporter : Soetomo