Sebelum jadi Tenaga Kontrak, Honorer Didata Ulang

Jumat, 27 Januari 2017 – 15:10 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi sedang melakukan veriifikasi ulang ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar merupakan guru.

Validasi data honorer ini terkait persyaratan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).

BACA JUGA: Alhamdulillah, PNS Sudah di Genggaman

”Kami masih lakukan verifikasi sejak 24 Januari lalu. Rencananya dari jumlah tenaga honorer 2.861 akan disortir, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diangkat jadi TKK,” terang kata Kabid Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Wanita yang akrab disapa Yekti ini mengatakan, untuk diangkat menjadi TKK ada beberapa persyaratan yang harus benar-benar dipenuhi para tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA: Soal CPNS, Politikus PDIP Sebut tak Ada Revisi UU ASN

Antara lain, para guru itu harus memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Lalu memiliki daftar hadir selama satu tahun, memiliki jadwal kegiatan mengajar, memiliki surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000, serta memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai 6.000.

BACA JUGA: Tunjangan Guru Honorer SMA/SMK Bikin Pusing

Semua persyaratan itu, kata Yekti juga dijadikan tolak ukur lolosnya verifikasi tenaga pendidik tersebut akan diangkat jadi tenaga kontrak.

Bahkan, proses verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Adapun, paling lambat para guru honorer melakukan verifikasi besok, 27 Januari esok hari.

Selanjutnya, kata dia, setelah proses verifikasi yang dilakukan BKPPD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat selesai, data itu lantas diserahkan ke kantor Wali Kota Bekasi.

Sebab, untuk keputusan pengangkatan langsung akan dilakukan kepala daerah. ”Keputusan akhir ada di kepala dan sekretaris daerah,” ujarnya.

Verifikasi itu menjawab aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer yang terjadi pada Senin (23/1) lalu. Para guru honorer itu mengaku hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Sementara itu, anggota Komisi IV Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan pengangkatan status guru honorer jadi guru TKK sangat mendesak. Apalagi, saat ini banyak guru honorer itu telah mengabdi lebih dari lima tahun.

”Dengan kondisi seperti ini wajar bila kepala daerah punya kebijakan seperti itu, mata anggaran kegiatan pun harus ada yang dialokasikan untuk menggaji pendidik honorer yang sebentar lagi statusnya akan dinaikan menjadi tenaga kontrak,” terangnya. (dny)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.422 Tenaga Honorer, Dipecat 223


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler