Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK)Mereka menilai, UUD 1945 tidak mengenal adanya jabatan tersebut

BACA JUGA: Mantan Mendagri Berharap Pada Arwah Hengky

Karenanya, keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konsep Konstitusi.

"Jabatan wakil menteri dalam pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945," kata M Arifsyah Matondang selaku kuasa hukum pemohon pengujian  materi pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12).

Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."

Sedangkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, ayat (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan ayat (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Menurut Arifsyah, pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi
"Sangat jelas, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara," bebernya.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara majelis hakim yang diketuai Achamad Sodiki mempertanyakan masalah kedudukan hukum dengan berlakunya pasal 10 UU Kementerian Negara ini

BACA JUGA: Aryanto Sutadi Dilarang Masuk Kantor KPK

"Spesifik kerugiannya dimana, tentu ada hubungan sebab akibat adanya pasal yang anda uji ini," ujar Sodiki
Karenanya, majelis memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk memperbaiki permohonannya

BACA JUGA: COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Masyarakat Dukung Kawasan Dilarang Merokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler