jpnn.com - PENYELIDIKAN dewan di Kebon Sirih melalui penggunaan hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan kisruh anggaran, telah usai.
Dalam waktu dekat, hasil penyelidikan akan diajukan dalam sidang paripurna. Selain itu, penggunaan hak angket juga terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh gubernur.
BACA JUGA: Ahok: Masa Kamu Maling, Enggak Jadi Tersangka
"Saat ini angket sudah final. Tinggal saya panggil tim ahli untuk diparipurnakan. Paripurnanya setelah tenggat waktu (penyerahan RAPBD 2015) ke Kemendagri tanggal 23 (Maret)," ujar Ketua Panitia Hak Angket Muhamad Ongen Sangaji, Kamis (19/3).
Meski demikian, Ongen belum mau membeberkan hasil hak angket. Dia meminta semua pihak bersabar. Seperti diketahui, hak angket merupakan hak anggota legislatif yang dibenarkan secara undang-undang. "Sabar ya," ucap dia.
BACA JUGA: Taufik Terancam Digulingkan dari Ketua DPC Gerindra
Menurut Ongen, penyelenggaraan hak angket juga tidak akan berdampak terhadap pengesahan APBD DKI 2015.
"Hak angket adalah hak setiap anggota dewan yang dijamin dalam konstitusi. Jadi hak angket tetap berjalan. Undang undang harus ditegakan. Kebenaran harus ditegakan," tandas politisi Partai Hanura itu.
BACA JUGA: Ahok Minta Inspektorat Hentikan Periksa PNS DKI, Maksudnya?
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak menegaskan, tetap mendukung proses hak angket sesuai keputusan yang telah disepakati bersama.
Namun partai berlambang banteng tidak berniat memakzulkan Gubernur Ahok dengan hak angket. Bahkan Jhony tidak mengetahui hasil dari hak angket.
Meski diakui tidak menutup kemungkinan mengarah pada pemakzulan."Hak angket ini bukan untuk memakzulkan Ahok," terang dia.
Di tempat terpisah Ketua Fraksi Partai Gokar Zaenudin menegaskan, sepakat bila Gubernur Ahok mengunakan APBD 2015 hasil evaluasi Kemendagri.
"Kalau pemprov menggunakan APBD 2014, berarti ada proses kemunduran dalam pembangunan. Kalau ini terjadi yang salah bukan hanya Ahok sebagai gubernur Jakarta, tapi kami sebagai wakil rakyat pun bisa dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan. Karena yang namanya penyelenggara pemerintahan Jakarta itu eksekutif dan legislatif," ungkap dia.
Menurut dia, harus dibedakan antara hak angket yang sedang dijalankan dengan sikap dewan yang saat ini harus menyepakati hasil koreksi APBD kemendagri. "Yang jelas Fraksi Golkar mengikuti aturan," tegas dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, hak angket harus menjabarkan semua hasil temuanya. Dengan begitu bisa dilihat dimana Letak kesalahan Ahok.
"Kalau pada akhirnya hasil hak angket berujung pemakzulan, ya itu sah-sah saja berdasarkan undang-undang," pungkas dia. (wok/pes)
Hak Angket DPRD:
Menunggu pengumuman lewat sidang paripurna
Hasilnya masih dirahasiakan
Tindak lanjut dari hasil angket:
Memakzulkan/mele ngserkan Ahok, alasannya;
Terjadi maladministrasi pengiriman berkas APBD 2015
Ahok dinilai melanggar etika
Sebagian fraksi di DPRD menolak pemakzulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Beri Password e-Budgeting ke Ketua DPRD DKI, Ini Kata Haji Lulung
Redaktur : Tim Redaksi