jpnn.com - JAKARTA - Usulan penggunaan hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus bergulir. Setelah dibacakan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (7/4), mekanisme selanjutnya dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Angket nanti dibawa ke bamus. Bamus memutuskan dibawa ke rapar paripurna lagi untuk pengusul angket membacakan alasannya. Kalau diterima dibentuk pansus," kata Fahri Hamzah usai rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Jauh Lebih Parah Ketimbang saat Soeharto Berkuasa
Ya, perihal usulan penggunaan hak angket telah disampaikan Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpina dalam paripurna Selasa. Usulan ini diajukan oleh inisiator antara lain John Kenedy Aziz (Fraksi Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra), dan Abdul Hakim (PKS).
"Menurut ketentuan kalau usulan dilakukan masa sidang ini, maka angket bisa dilakukan di masa sidang akan datang atau masa sidang ini. Karena waktunya tidak cukup untuk pansus menyelidiki. Atau diselidiki nanti dipanggilnya di masa sidang yang akan datang," jelas Fahri.
BACA JUGA: Di Balik Pemilihan Tanggal dan Bulan Kongres IV PDI Perjuangan
Menanggapi dorongan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman usai rapart kerja dengan Menkum HAM Senin (6/4) malam supaya penggunaan angket dibatalkan, politikus PKS ini mengatakan itu terserah anggota.
"Ya itu kewenanngan anggota kalau mau menarik. Pimpinan tidak dalam kapasitas memutuskan. Kalau pengusul hendak menarik lagi usulannya ya sudah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Rakyat Seperti tak Punya Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Kongres Jadi Momentum PDIP Perjelas Relasi dengan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi