Angket Usut Mafia Pajak Kandas di DPR

Divoting, Kubu Pengusul Hanya Kalah Dua Suara

Rabu, 23 Februari 2011 – 06:44 WIB
Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang hak angket mafia pajak di Senayan, Selasa (22/2).Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas legaSebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan para legislator, tadi malam (22/2) kandas

BACA JUGA: Golkar Sebut Ruhut Murid Murtad

Setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang dan penuh hujan interupsi di sidang paripurna DPR, kubu penolak angket berhasil menang tipis dengan selisih dua suara dalam voting terbuka.

Kubu yang menerima didukung 264 suara, sedangkan yang menolak mendapat 266 suara
""Jadi, hak angket ini ditolak,"" kata Ketua DPR Marzuki Alie lantas mengetok palu sidang, tadi malam.

Sebelum dilakukan voting, sikap fraksi -fraksi terbelah

BACA JUGA: Bachtiar Ragukan Muchdi di PPP

Kubu yang mendukung usulan angket berasal dari fraksi PDIP, Golkar, PKS, dan Partai Hanura
Sedangkan kubu yang menolak dimotori Fraksi Partai Demokrat

BACA JUGA: Angket Pajak Kandas, Interpelasi Century Perlu Digagas

Masuk dalam barisan itu FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Partai Gerindra.

Kubu yang menolak beralasan, usulan angket tidak memenuhi ketentuan pasal 177 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No.27 tahun 2009Menurut mereka, usulan angket tidak jelas menyebut UU atau kebijakan yang telah dilanggar pemerintah, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

""Jadi, kami mohon agar (usulannya, Red) dikembalikan kepada pengusul, karena memang tidak memenuhi persyaratanDokumen belum adaFakta dan bukti yang menyatakan pemerintah sudah melanggar UU, kerugian negara sekian triliun diambil pemerintah itu belum ada,"" kata Achsanul Qosasi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Anggota Fraksi PAN Achmad Rubai"e menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan mafia pajak, karena merugikan negara dan rakyatMeski begitu, dia pun berpandangan kalau usulan angket ini belum memenuhi unsur -unsur yang diatur UU MD3""Pengusul harus bekerja lagi menemukan adakah UU yang diduga dilanggar,"" katanya.

Selain itu, Rubai"e menyampaikan bahwa Komisi III sudah membentuk panja pengawasan mafia pajakPanja itu, lanjut dia, tengah bekerja keras untuk mengungkap mafia pajak""Kalau itu di- by pass kurang etisKalau ada yang dirasakan tidak puas, baru diusulkan angket,"" ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP M.Romahurmuziy menolak anggapan, bila fraksi atau anggota dewan yang tidak mendukung angket seolah-olah melindungi mafia pajakSebaliknya, pihak yang mendukung seolah anti mafia pajak""Semua dalam posisi yang sama semangatnya meningkatkan penerimaan negara,"" tegasnya.

Menurut dia, publik tidak pernah tahu seberapa banyak oknum di direktorat pajak yang berperilaku seperti Gayus TambunanKarenanya, untuk mengungkap persoalan itu dibutuhkan kerja jangka panjang dengan meningkatkan pola pengawasan DPRProses ini akan sulit dilakukan dengan angket yang masa kerjanya dibatasi.

""Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan melalui panja di Komisi XI dan IIIDengan batasan angket yang 90 hari begitu pendek untuk menyelesaikan masalah pajak yang luar biasa,"" ingatnya""Alangkah elok tidak terjebak dalam politisasi persoalan pajak itu sendiri,"" imbuh Romi -begitu M.Romahurmuzy biasa disapa.

Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB juga menyampaikan fraksinya menolak angket bukan karena ingin melindungi mafia pajakMelainkan memang tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menggulirkannya""PKB yang tidak punya perusahaan, hanya dihuni aktivis -aktivis, tidak punya kepentingan apapun untuk melindungi mafia -mafia itu,"" katanya

""Tapi, apa persoalannya dengan kasus Gayus Tambunan, di mana kebijakan pemerintah disini" Kalau semua kasus mau diangketkan, berapa ribu angket yang harus hadir di negeri ini,"" imbuh Ketua DPP PKB, itu.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani juga menyebut alasan yang dikemukakan pengusul, termasuk apa yang harus diselidiki tidak begitu jelas""Mulai tahun berapa sampai tahun berapa potensi pelanggaran perpajakan dan hal -hal apa yang bisa menimbulkan kerugian negara itu?,"" katanya.

Menurut Muzani, persoalan mafia pajak sebenarnya terjadi karena ada perselingkuhan petugas pajak dan wajib pajakSebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan undang -undang, lanjut dia, DPR seharusnya mendorong wajib pajak, baik perorangan, maupun perusahaan melaporkan kekayaaan secara jujur kepada negara, sehingga potensi penerimaan negara yang besar tidak bocor""Usulan angket yang diajukan lebih pada upaya mendapatkan panggung politik,"" sindir Sekjen Partai Gerindra, itu.

Berbagai pandangan itu tentunya disanggah kubu pengusul hak angketBuchori dari FPKS mengatakan, kasus Gayus Tambunan dan Bahasyim adalah fakta terjadinya mafia pajak yang sulit dipungkiri.

Selain itu, lanjut dia, audit BPK semester 1 tahun 2010 menemukan indikasi menguapnya penerimaan uang negara tidak kurang dari Rp 3,9 triliun""Bagaimana kalau dikalikan sekian semesterTentu ini berdampak luas bagi kehidupan negara dan masyarakatJustru alasan angket ini begitu kuat, tidak ada alasan untuk menolak atau membatalkannya,"" kata Buchori.

Akbar Faisal dari Hanura menambahkan, persoalan pajak menyangkut kebijakanIndonesia, kata dia, mengalami potensi lost penerimaan pajak sampai Rp 200-300 triliun setiap tahunnya.

""Kalau ingin bertanya apakah ada kerugian negara, di sini (angket) tempatnyaKalau ingin bertanya apakah ada kebijakan yang dilanggar, di sini tempatnya,"" tegas Akbar.
Karena perdebatan berlangsung alot dan tidak mencapai kesepakatan, akhirnya diskors untuk lobi tertutup pimpinan fraksi dengan pimpinan dewan pada pukul 16.30.

Sidang kembali dilanjutkan pukul 17.30Marzuki lantas menyampaikan bahwa lobi tidak berhasil mencapai titik temuSehingga, voting mau tidak mau harus dilakukan.
Meski begitu, lanjut Marzuki, berdasarkan dinamika di forum lobi, muncul dua opsi mengenai pilihan atau isu dari voting itu sendiriOpsi pertama langsung divoting pilihan menerima atau menolak angketSedangkan opsi kedua menerima dan menolak dengan selanjutnya menggelar rapat komisi gabungan terkait mafia pajak.

""Jadi, kita dua kali voting ini,"" kata MarzukiTawaran ini kembali memicu perdebatan kerasKetua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menegaskan, paripurna hanya berhak menerima atau menolak usul angket""Tidak ada opsi lain,"" katanyaMenurut dia, ini merupakan mekanisme yang diatur Tatib DPR dan UU MD3""Kalau kita mengambil keputusan tidak sesuai tatib DPR dan UU MD3 berarti kita semua secara berjamaah melanggar tatib dan UU MD3,"" katanya""Teman -teman menolak angket yang ada kekhawatiran dituduh mendukung mafia pajak, tidak demikian kenyataannya,"" imbuh Ade.

Menurut sumber Jawa Pos, memang ada kekhawatiran dari tiga fraksi, yakni FPAN, FPPP, dan FPKB kalau opsinya hanya menolak, mereka akan terjebak dengan stigma ingin melindungi mafia pajakSehingga dimunculkan usulan menolak dengan catatan itu""Biar citranya tetap terselamatkan,"" ujar anggota DPR, itu.

Fachry Hamzah dari FPKS juga menolak tegas usul ituDengan nada menyindir, dia mengatakan tidak mau keputusan yang bernada menghibur""Tidak perlu ada bersandiwara nanti ada rapat gabungan gabungan segalaKami hanya mau ini diputuskan angket atau tidak, jangan pakai bunga -bunga,"" katanyaDi luar dugaan, Fraksi Partai Gerindra yang menolak angket justru juga menghendaki voting langsung dilakukan terhadap dua alternatif pilihan, menerima atau menolak""Kewenangan paripurna hanya menerima atau menolak angket,"" kata Muzani.

Ketika itu ditolak dan ada kesepakatan -kesepakatan komisi yang bertanggungjawab soal pajak untuk melakukan sesuatu, lanjut Muzani, sesuai UU, itu kewenangan komisi bersangkutanPengakuan mengenai kekhawatiran ""citra negatif"" itu diakui oleh Toto Daryanto dari FPAN""Sekarang kami hanya dihadapkan pada pilihan apakah harus menerima hak angket atau menolakIni posisi yang sangat sulitKalau menolak (begitu saja), kami nanti dianggap pro mafia pajak,"" katanya.

Lagi -lagi persoalan ini tidak mencapai titik temu, sehingga kembali diskors pukul 18.15Saat sidang dibuka kembali pukul 20.30, di luar dugaan Fraksi Partai Demokrat justru menyatakan siap voting langsung terhadap dua alternatif, yakni diterima atau ditolak.""Kami sama sekali tidak punya keinginan mereduksi keinginan para insiator angketKami tetap pada pilihan ditolak atau diterima,"" kata Maykel Watimena dari Fraksi Partai Demokrat.

Sinyal dari Demokrat itu rupanya langsung diikuti mitra koalisinyaTak ada lagi interupsi dan voting akhirnya dilakukanPada waktu voting itu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga menjabat Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ikut menyaksikan prosesnya langsung di balkon ruang paripurna

Dalam voting, semua fraksi pada umumnya solid pada pilihan menerima atau menolakPerpecahan terjadi di PKBDua kadernya, yakni Effendy Choirie dan Lily Wahid memutuskan untuk mendukung angketKeduanya terlihat tersenyum dan melambaikan tangan kepada peserta sidang dan wartawan saat tetap berdiri menandakan dukungannya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya menerima kandasnya hak angket sebagai suatu keputusan demokrasi""Sayang niat baik kandas di tengah jalanTapi, kami menghormatinya,"" katanya""Niat untuk memberantas mafia pajak jangan sampai luntur karena kalah voting,"" imbuh Priyo.Marzuki Alie tidak sepakat bila kandasnya hak angket ini dianggap sebagai kemenangan mafia pajak""Karena DPR punya komitment yang sama untuk memberantasnya,"" tandas Marzuki(pri/dyn/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi Voting Ditambah, Pengusung Angket Menolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler