Angket Pajak Kandas, Interpelasi Century Perlu Digagas

Rabu, 23 Februari 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyarankan penggalang angket mafia pajak untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus CenturyAlasannya, hak menyatakan kasus Century lebih memiliki pijakan ketimbang usulan angket mafia pajak yang akhirnya kandas.

"Kalau mau bekerja untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depan, lebih DPR mengeluarkan hak menyatakan pendapat atau interpelasi terkait kasus angket skandal Bank Century," kata Irman di gedung DPR, Selasa (22/2).

Jika hak menyatakan pendapat tidak dilakukan, Irman yakin penggunaan angket untuk kasus-kasus lainnya tidak akan berjalan dan hanya akan menghabiskan energi bangsa ini

BACA JUGA: Opsi Voting Ditambah, Pengusung Angket Menolak

Lebih lanjut Irman menjelaskan, DPR memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mengungkapkan dan menyelesaikan kasus Century


“Untuk angket Bank Century itu ada dasar-dasar konstitusionalnya seperti laporan dan hasil audit BPK

BACA JUGA: DPR Sebut Dipo Arogan

Kalau angket pajak saya rasa dasar konstitusionalnya tidak begitu kuat
Jadi masuk akal juga akhirnya DPR menolak angket pajak," imbuhnya.

Menurut Irman, penuntasan kasus Bank Century adalah hal penting untuk melanjutkan kehidupan bernegara yang lebih baik

BACA JUGA: Gerindra Tolak Angket Pajak

Sebab, penuntasan kasus itu akan bisa melepaskan lembaga kepresidenan dari penyanderaan secara politik oleh DPR.

“Kita tentunya tidak ingin lembaga kepresidenan terus tersandera dengan tidak terselesaikannya kasus iniPelepasan penyanderaan ini hanya bisa dilakukan dengan penuntasan kasus dan bukan seperti saat ini,” katanya lagi.

Dengan tidak terselesaikannya kasus-kasus yang diangkat dengan angket, juga memunculkan kesan bahwa DPR hanya menjadi lembaga penyidik sampingan dari lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.

“Kesannya kan kalau tidak selesai penyelidikan DPR hanya menjadi penyelidikan sampingan saja, tidak bisa menyelesaikan masalah,” imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui RUU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler