JAKARTA - Empat fraksi di DPR pendukung hak angket mafia perpajakan menolak dua opsi yang disodorkan Ketua DPR RI MArzuki Alie dalam paripurna DPR, Selasa (22/2) sore iniDua opsi yang ditawarkan adalah pengambilan keputusan atas usulan angket mafia pajak dan pengambilan keputusan tentang penuntasan kasus mafia pajak melalui gabungan komisi.
Marzuki mengklaim dua opsi itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi
BACA JUGA: DPR Sebut Dipo Arogan
Namun tawaran dari Marzuki itu mengundang penolakan dari Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura.Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR
"Jadi saya pikir, jangan sampai kita berjamaah melanggar undang-undang
BACA JUGA: Gerindra Tolak Angket Pajak
Aturannya jelas, pengambilan keputusan soal angket," tandas Ade.Suara senada juga disampaikan pentolan FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo
BACA JUGA: DPR Setujui RUU Pemilu
"Posisi kami adalah menerima atau menolakHak angket ini adalah sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional DPRHasilnya mau kita makan atau kita serahkan kepada pemerintah atau penegak hukum kami menghargai pendapat fraksiPendapat fraksi adalah menerima atau menolak," tandasnya.
Sedangkan Fahri Hamzah dari Fraksi PKS menegaskan, pilihannya adalah pengambilan keputusan secara terbuka"Dan kita hadirkan pansus atau tidak, tidak perlu sandiwara nanti ada rapat gabunganKeputusan kami kita setuju atau tidak, dinamika komisi silahkan saja, mau angket atau tidak, tidak perlu bunga-bunga," ulasnya.
Ada pun Saleh Husein dari Hanura menegaskan, lebih baik voting atas usulan angket segera digelarPersoalan menang atau kalah, lanjutnya, urusan belakangan"Kami tetap pada pendirian kami untuk melakukan voting untuk menerima atau menolak, menang atau kalah itu urusan nanti," tandasnya.
Akhirnya, karena belum ada kesepakatan sementara waktu sudah mepet maka Marzuki Alie menskors rapat(fas/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Usulan Angket Pajak Kandas
Redaktur : Tim Redaksi