Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap

Minggu, 02 Oktober 2011 – 05:43 WIB

GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopotBahkan jika angkot membantah maka Dishub tidak akan meloloskan uji KIR.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung, Nandang Rohandi

BACA JUGA: Semua Penumpang Tewas di Tempat Duduk

“Kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah dan dibagian belakang itu harus dilepas, sedangkan di depan bagian atas dibolehkan karena berfungsi untuk tabir matahari,” paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan kaca film di angkot bukan karena latah atau ikut-ikutan setelah terjadinya kasus pemerkosaan di dalam angkot berkaca film gelap yang terjadi di Jakarta
Namun sebagai bagian dari agenda rutin.

Nandang menuturkan, larangan penggunaan kaca film gelap pada angkutan umum merupakan aturan yang sudah ada sejak tahun 1995 lalu

BACA JUGA: Mesin Cetak Uang Dijual Rp2 Miliar

Dalam aturan, tidak hanya angkot saja yang tidak boleh dipasangi kaca film gelap
Akan tetapi seluruh kendaraan yang wajib KIR, seperti angkot, truk, bus dan lainnya juga harus patuh pada aturan yang ada

BACA JUGA: Bonaran Miris Daerahnya Termiskin Ketiga

Kaca film yang dicopot, ujarnya, yang kepekatannya diatas 30 persen

"Maksimalnya kepekatan 30 persenDiatas itu, jelas sudah tidak boleh dan harus dicopotKami pun disini rutin mencopotnya, hanya saja begitu angkutan itu keluar, kembali dipasangiNah itu bagian pengawasan dan nanti bisa dikenakan pelanggaran," katanya

Kepala Dishub Kota Bandung, Prijo Soebiandono menambahkan, kebijakan yang diambil itu merupakan kebijakan baku yang sesuai dengan aturanBerdasarkan aturan yang ada, tambahnya, setiap angkot seharusnya tidak menambah aksesoris lainnya"Seperti kaca film dengan ketebalan lebih dari 30 persen itu tidak boleh," tambahnya

Disamping itu, setiap angkot juga harus menggunakan lampu yang terang, agar penumpang angkot terutama wanita, tidak merasa khawatir jika mereka pulang malam hariDemikian pula, stiker yang menempel di badan angkot tidak boleh ditambah selain stiker resmi dari karoseri dan Dishub"Kan kalau transparan bisa kelihatan dari luar, itu juga merupakan bentuk pengamanan lainnya," ujarnya

Sementara itu, salah seorang sopir angkot, Simbolon menyambut baik apa yang dilakukan oleh DishubHanya saja menurutnya, Dishub seharusnya melakukan penertiban besar-besaran agar seluruh angkot bisa terjamahIa pun meminta, agar kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah tidak ikut dicopot karena keberadaan kaca film itu dinilai memberi proteksi bagi sopir angkot.

"Kalau yang belakang tidak apa-apa dicopot juga, asalkan yang depan bagian bawah tidakMasalahnya itu menjaga kita dari sorotan sinar matahari kalau siangMohon lah kepada petugas juga agar ada penilaian lain," terangnya.(mur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bidik Pejabat Tobasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler