JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menyusul terkuaknya kasus korupsi pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea di Kecamatan Balige.
Proyek bernilai Rp 119 milair tersebut diduga dikorupsi menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan yang ditemukan penyidik PidsusSalah satunya menurut
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ,adalah penimbunan lahan seluas 23 hektare yang anggarannya membengkak dari Rp 23 miliar menjadi Rp 50 miliar.
"Parahnya yang berhasil ditimbun hanya 13 hektare
BACA JUGA: Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Karena unsur pidana korupsinya kuat kita naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Noor, saat dihubungi Sabtu (1/10)Mantan Kajati Gorontalo ini menjelaskan, kasus Toba Samosir diawali adanya hibah tanah dari masyarakat adat ke pemerintah Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2006
BACA JUGA: 40 PNS Kembalikan Uang SPPD Fiktif
Dua tahun kemudian pemerintah kabupaten memutuskan lahan tersebut digunakan sebagai kawasan terpadu dengan pembiayaan dari APBD senilai Rp 119 miliar secara multiyears.Indikasi penyimpangan yang ditemukan penyidik, lanjut Noor, terlihat dengan tak digunakannya konsultan perencanaan sehingga sampai sekaranga masih saja masih dalam proses penimbunan
BACA JUGA: Keppres Gubernur DIY Hampir Selesai
"Tersangkanya belum, masih kita dalami," kata Noor(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh
Redaktur : Tim Redaksi