Angkut 400 Liter Solar Ilegal, Dua Mobil Mewah di Riau Diamankan Polisi, 3 Pelaku Diborgol

Kamis, 31 Agustus 2023 – 20:48 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua mobil mewah yang digunakan untuk melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Operasi yang dipimpin AKP Amru Abdullah selama dua hari itu juga berhasil menangkap tiga orang pelakunya.

BACA JUGA: 2 Ton Solar Ilegal Disita di Aceh Utara, Polisi Cari Pemiliknya

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan oleh Polres Pelalawan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo kepada JPNN.com Kamis (31/8).

Kombes Teguh menjelaskan, awalnya tim mendapat informasi bahwa ada mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ, yang terpantau sering melangsir BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel

Kemudian, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tepatnya pada 28 Agustus 2023, mobil mewah itu di adang petugas di Jalan Sahit Hasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Benar saja, mobil mewah itu mengangkut sebanyak 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.

BACA JUGA: Warga Tanjung Bunga Diamankan Lantaran Bawa 408 Liter Solar Ilegal

“Dari pengungkapan itu diamankan dua orang tersangka berinisial DM (23), dan RK (21),” lanjut Kombes Teguh.

Berselang satu hari, tim kembali mengamankan mobil mewah Toyota Fortuner BM 1733 FS.

Mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.

“Dari penangkapan kedua, satu orang diamankan yakni tersangka berinisial AF (24),” beber Teguh.

Teguh menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.

“Kami akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Akibat ulah mereka ini banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler