Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?

Selasa, 04 Juli 2017 – 22:33 WIB
Antrean panjang pemudik dari Batam menuju Tanjunguban, Bintan untuk berlebaran. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memikirkan cara bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik dilandasi dengan undang-undang.

“Bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik itu harus ada landasan hukum dan kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membuat rancangan undang-undang tentang kegiatan antar moda,” ujar Budi.

BACA JUGA: Komisi V: Hasil Pelaksanaan Angkutan Mudik 2017 Bisa Dijadikan Rancangan Undang-undang

Menhub Budi, Kementerian Perhubungan harus lebih meningkatkan sektor udara dan laut untuk menjadi andalan transportasi ke depannya, agar pergerakan masyarakat lebih efektif.

“Kami harus meningkatkan sektor udara dan laut untuk mendukung movement atau pergerakan masyarakat agar lebih efektif,” tutur Budi.

BACA JUGA: Arus Mudik Lancar, Pak Menhub Patut Diacungi Jempol

Pada kesempatan tersebut, Budi juga berjanji akan melakukan revitalisasi bus-bus yang masih belum maksimal.

Sebab faktor-faktor tersebut memberikan andil terhadap terhambatnya pergerakan masyarakat dari satu kota ke kota lain menjadi kurang efektif.

BACA JUGA: Arus Mudik dan Balik Lancar Jaya, Komisi V Apresiasi Manajemen Lalu Lintas Polri

"Selain itu menyebabkan angkutan motor menjadi favorit, karena pada saat pemudik kembali ke kota atau desa mereka bermasalah karena tidak adanya angkutan (umum) lanjutan," kata Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KedaiKOPI: Mudik Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler