jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama dengan instansi terkait sepakat untuk membatasi kendaraan angkutan barang yang melintas beberapa hari jelang Lebaran 2019. Hal ini dilakukan agar arus mudik bisa berjalan lancar.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pembatasan itu dilakukan pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Rusak di Paguyangan Brebes Dipastikan Selesai H-10 Lebaran
“Jadi tiga hari sebelum lebaran yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, kendaraan angkutan barang bakal dilarang melintas,” kata Refdi saat dihubungi, Senin (29/4).
Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Dia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
BACA JUGA: Polri Prediksi Pemudik di Lebaran 2019 Meningkat Hingga 30 Persen
Namun, Refdi belum memerinci pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Dia hanya memastikan, kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di pulau Jawa. “Semua ya, baik itu Jawa, Sumatera dan daerah lain,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Waspadai Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran 2019, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan