JAKARTA - Rencana pembatasan jam operasional angkutan bermuatan berat seperti kontainer dan truk besar batal dilaksanakanPasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan sepakat menunda pelaksanaan kebijakan tersebut
BACA JUGA: Koridor XIII Busway Terkendala Lahan
Alasanya, belum ada peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pembatasan jam operasional angkutan bermuatan berat
BACA JUGA: Wako Bogor : Ini Masalah IMB, bukan Agama
Kemacetan masih akan menjadi rutinitas setiap hariBACA JUGA: Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim
Pelindo saat ini masih mempelajari jam sibuk (peak hour) truk dan kontainer yang masuk ke pelabuhan atau menuju tempat lain melalui jalan tol pada jam berapa sajaKarena tidak semua truk dan kontainer yang lewat tol menuju pelabuhan, tetapi ada yang menuju tempat lain.
Selain menunggu Pelindo, pihaknya juga menunggu Ditjen Bina Marga Kemenhub yang masih mempelajari dan menganalisis jalan alternatif yang bisa dilalui kontainer dan truk tanpa menggangu arus lalu lintas di jalan tersebut“Kalau memang mereka dilarang melewati jalan tol pada jam-jam tertentu, ya kami harus menyiapkan jalan alternatifnyaItu yang sedang dikerjakan Bina Marga,” ungkapnya.
Selain menunggu hasil studi kedua instansi tersebut, Ditjen Hubdar Kemenhub juga sedang menganalisis konsekuensi psikologis akibat penerapan kebijakan tersebutSalah satunya memindahkan waktu kerja buruh pelabuhan dari siang hari menjadi malam hariKarena rencananya, pembatasan jam operasional kontainer dan truk akan dilakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00
“Karena itu penerapan pembatasan jam operasional kontainer dan truk harus dilihat kepentingannyaYaitu kepentingan ekonomi atau pribadiDalam memutuskan suatu kebijakan kami harus hati-hati karena bisa mengganggu roda perekonomian yang ada,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dengan tegas menyatakan kebijakan pembatasan operasional kontainer dan truk melewati jalan tol ibu kota batal diterapkan karena belum ada peraturan pemerintah sebagai dasar hukumnya“Segala sesuatu kebijakan yang akan dilaksanakan perlu ada payung hukum sebagai dasar penerapannyaKarena itu kami sedang menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat,” kata Pristono(pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Dokter Demo Tuntut Transparansi
Redaktur : Tim Redaksi