JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan ancaman kekerasanLaporan tersebut diberkas dengan nomor laporan 166/IV/2011.
Diani dianggap melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP karena melontarkan pernyataan tak menyenangkan di media massa
BACA JUGA: Belasan Dokter Demo Tuntut Transparansi
“Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus segera mengambil langkah hukum untuk menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi DamanikMenanggapi hal tersebut, Diani mengaku siap menghadapinya
BACA JUGA: Waspadai Calo Dana Hibah
“Semua kita hadapiBACA JUGA: Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Raskin
Kita tidak sendiri, ada Muspida dan ahli hukum,” tegas orang nomor satu di Kota Bogor ituWalikota Bogor pertama pilihan rakyat itu mengaku mengeluarkan pernyataan “Terserah mereka (GKI, red) mau tempat ibadah atau perang.” Pernyataannya itu dikeluarkannya saat wawancara dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik
Namun, sambung Diani, terjadi salah tafsir dengan pernyataannya itu“Ieu the hayang gereja atau perang (ini maunya gereja atau perang)Memang saya keluarkan pernyataan itu, tapi itu kalimat mempertanyakan,” katanya
Diani menegaskan, dirinya tak akan melibatkan pihak lain untuk menyelesaikan kisruh GKI YasminSebab, jika dicampuri pihak lain, pasti akan ada benturan“Banyak memang yang menyatakan akan membantuTapi saya tolak,” imbuhnya.
Karena itu, Diani mengimbau pihak GKI agar tak melibatkan pihak luar“Saya meminta ke GKI, jangn berkepanjanganKita sudah buat surat keputusan (SK)Kita bangun gereja, jangan yang tidak ngerti apa-apa, pura-pura mengerti, yang tidak mengerti ngaku pahamBerhenti mengundang pihak mana punSudah ada solusinyaSudah ada lokasinyaTinggal dijemput, selesai,” katanya
Solusinya, sambung Diani, Jemaat GKI harus ikut keputusan pemkotDiani menjamin tanah pengganti lahan GKI di Yasmin merupakan tanah pemdaIa mengaku sudah membicarakannya dengan MUI dan syaratnya, lokasi GKI tak boleh di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, tetapi di lokasi lain.
Langkah Diani Budiarto dalam menangani kisruh GKI Yasmin mendapat dukungan penuh Partai GolkarPara petinggi Golkar yang duduk di parlemen beranggapan, langkah-langkah yang ditempuh Diani sudah tepat karena sudah melalui pertimbangan hukum
"Pemkot pasti memiliki tim kuasa hukum yang sudah paham mengenai hal-hal semacam iniJadi tak mungkin keputusan diambil secara gegabah," kata politisi partai Golkar Yus Ruswandi kepada Radar Bogor.
Awalnya, sambung Yus, dirinya sempat berpikir bahwa keputusan Diani tergesa-gesa, tetapi setelah didalami dan dipikirkan matang-matang, ia pun setuju dengan keputusan DianiIa menilai, jika IMB GKI Yasmin tak dicabut, maka akan memancing kerusuhan yang lebih besarKarena itu, rumah ibadah harus diamankan terlebih dahulu
"Kalau IMB tak dicabut, pasti berkepanjangan, karena jemaat GKI pasti akan memaksa untuk beribadah di tempat tersebutDan hal itu akan memancing kerusuhan," jelasnya.
Langkah pemkot mencabut IMB GKI dianggap tak merugikanKarena pemkot juga sudah menyiapkan lahan lain yang bisa digunakan oleh pihak GKIBahkan, seluruh biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan GKI di Taman Yasmin akan diganti pemkot"Itu salah satu iktikad baik dari Pemkot Bogor,” pungkasnya(sdk/leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Pemanjat Tower Dikirim ke RSPA
Redaktur : Tim Redaksi