Angkutan Online Bakal Gunakan Kode Khusus dan Stiker

Rabu, 15 Maret 2017 – 04:11 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan saat ini tengah merevisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Nantinya kendaraan angkutan online akan diberikan sticker dan kode khusus dari Korlantas Polri. Masa sosialisasi PM 32/2016 selama enam bulan akan habis pada akhir Maret 2017.

BACA JUGA: Timbulkan Pro Kontra, Kemenhub Revisi PM 32/2016

“Masa sosialisasi PM 32 itu 6 bulan habis tepat saat akhir Maret ini, diharapkan 1 April 2017 sudah bisa dilaksanakan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto.

Tidak hanya itu, untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan konvensional termasuk angkutan umum, Kemenhub nantinya juga akan memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah, sehingga diharapkan akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif.

BACA JUGA: Pemda Dukung Revisi Aturan Taksi Online

Tidak menentunya tarif angkutan online khususnya pada waktu jam sibuk dan senggang dianggap bisa menimbulkan polemik.

“Akan dilakukan penetapan tarif batas atas dan bawah, karena ini juga yang menjadi gejolak khususnya para taksi konvensional yang sekarang karena selama ini seolah-olah harganya murah, di mana saat peak hour harganya mahal, saat lenggang harganya diskon,” tutur Pudji.

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...

Jumlah armada angkutan online yang berlebih di suatu daerah dianggap Pudji juga perlu diatur lebih lanjut agar jumlahnya tidak berlebih. Hal ini juga berlaku bagi taksi konvensional yang juga dibatasi jumlahnya,

Terkait dua hal tersebut di atas, Kemenhub menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk mengatur.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Padang Bakal Punya KA Bandara?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler