Pemda Dukung Revisi Aturan Taksi Online

Selasa, 14 Maret 2017 – 18:23 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/3).

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016.

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...

Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3).

Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Karena itu pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait.

BACA JUGA: Padang Bakal Punya KA Bandara?

"Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji.

Lebih lanjut Pudji menjelaskan secara umum hasil Uji Publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar sebagian besar pihak telah menerima terhadap 11 poin yang menjadi pokok-pokok penyempurnaan.

Pada kesempatan yg sama, Kepala Korlantas Royke Lumowa menyampaikan Kepolisian RI akan menindak setiap provokator di media sosial yang memicu gesekan di masyarakat dan siap cipta kondisi agar suasana kondusif.

Adapun 11 pokok materi yang krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi

Kemudian kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR) Pool, Bengkel, Pajak, Akses Dashboard dan sanksi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler