Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...

Selasa, 14 Maret 2017 – 07:01 WIB
Ilustrasi. Foto Gedung Kemenhub. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan penetapan tarif angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur, sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ wilayah Jabodetabek.

Pasalnya hingga saat ini permasalahan tarif angkutan masih ramai menjadi perbincangan.

BACA JUGA: Padang Bakal Punya KA Bandara?

“Yang membedakan angkutan sewa umum dan sewa khusus (online) itu salah satunya adalah wilayah operasi. Sehingga dengan adanya wilayah operasi, tentu perizinannya dikeluarkan oleh Pemda setempat, nanti kebijakannya biar gubernur yang menentukan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).

Jika nantinya ada perbedaan tarif antar wilayah, sambung Sugihardjo, bisa dimaklumi, karena kebutuhan ekonomi dan tingkat kepadatan lalu lintasnya berbeda.

BACA JUGA: Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi

Saat ini uji publik terhadap revisi PM No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, masih dilakukan.

Dengan uji publik ini, diharapkan Kemenhub dapat merumuskan regulasi yang mengakomodir kepentingan semua pihak, baik dari masyarakat pengguna, penyedia jasa aplikasi, taksi konvensional, maupun pihak-pihak yang netral, seperti pengamat dan akademisi.

BACA JUGA: Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!

Kemenhub menargetkan Revisi PM No.32 Tahun 2016 akan selesai pada April mendatang.

“Kami targetkan April selesai. Kalau aturan ini sudah tuntas, sesuai dengan masukan, maka kami minta semua pihak mentaati supaya tidak terjadi kericuhan lagi," harapnya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wihh, ada 4.763 Kendaraan Grab Car yang tak Berizin


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler