Timbulkan Pro Kontra, Kemenhub Revisi PM 32/2016

Selasa, 14 Maret 2017 – 20:10 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi pengusaha taksi konvensional dan taksi online atau angkutan sewa berbasis online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, untuk mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak, Kemehub kini tengah merivisi PM 32/2016.

BACA JUGA: Pemda Dukung Revisi Aturan Taksi Online

Dari 11 materi yang dilakukan revisi terdapat beberapa materi yang secara khusus mengakomodir keinginan kedua belah pihak.

“Berkaitan dengan kapasitas silinder, keinginan taksi online berharap bisa 1000 cc, kebijaksanaan pemerintah berkaitan dengan go green program langit biru ini juga merupakan salah satu kita menunjang itu," kata Pudji di Jakarta (14/3).

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...

Sementara kendaraan roda empat berkapasitas 1000 CC sudah memenuhi kelayakan jalan. Pudji berharap kendaraan yang digunakan mengangkut beban sesuai ketentuan.

“1000 CC itu kendaraan sudah layak jalan, tidak bisa dibantah lagi, dan dari segi kemanaannya sudah aman, intinya tidak melebihi apa yang menjadi aturan, artinya kesimpulannya awal dari kecelakaan itulah pelanggaran,” jelasnya.

BACA JUGA: Padang Bakal Punya KA Bandara?

Tak hanya itu, untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan konvensional termasuk angkutan umum, Kemenhub nantinya juga akan memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Cara itu diharapkan akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih kondusif. Sebab, tidak menentunya tarif angkutan online, khususnya pada waktu jam sibuk dan senggang dianggap bisa menimbulkan polemik.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler