Angkutan Online Setop Operasi Sampai November

Kamis, 12 Oktober 2017 – 14:20 WIB
Foto from Metropolitan

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau operasi angkutan berbasis aplikasi online untuk menghentikan operasinya sementara. Operasi angkutan online baru bisa aktif kembali ketika revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 rampung pada November nanti.

“Diimbau untuk tidak beroperasi sepanjang regulasi belum ada. Karena mau kami larang seperti apa, aturannya belum ada,” kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wilayah III Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Abduh Hamzah, seperti dikutip dari Metropolitan, Kamis (12/10).

BACA JUGA: Angkutan Online Marak, Sopir Angkot Susah Dapat Rp 20 Ribu

Dia menilai saat ini ada persaingan tidak sehat dalam bisnis transportasi. Di satu sisi angkutan berbasis aplikasi belum mendapatkan izin tapi tetap beraktivitas seperti biasa, sementara di sisi lain angkutan konvensional telah membayar pajak tapi pasarnya terus tergerus. Wajar kemudian muncul protes dari pihak angkutan konvensional.

Sehingga pilihan menyetop sementara operasional angkutan online jadi jalan tengah. “Angkutan itu baru bisa aktif kembali ketika revisi Permenhub No 26 Tahun 2017 sudah rampung pada November nanti,” terangnya.

BACA JUGA: MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online

Anggota Humas Dishub Jabar Juddy K Wachjoe mengatakan, Surat Pernyataan Bersama efektif untuk mencegah konflik tersebut. “Untuk kenyamanan kondisi di Jabar, transportasi nyaman, tidak ada konflik, lebih mengarah ke sana,” kata Juddy.

Surat Pernyataan Bersama ini menurutnya efektif sampai ada regulasi baru dari pemerintah pusat. Sebab sejak aturan ini diterbitkan, tidak ditemukan lagi kegiatan angkutan berbasis aplikasi, setidaknya ketika ada razia.

BACA JUGA: Angkutan Online Dilarang Ngetem Mulai 1 November

Juddy mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi surat tersebut. Apalagi pihak Dishub dan Pemprov Jabar sedang mendesak Kemenhub segera menerbitkan hasil revisi Permenhub 26/2017 agar ada kepastian hukum bagi angkutan konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi. Tanpa itu maka kondisi yang ada sekarang, yaitu pendapa­tan pengendara angkutan konvensional, akan terus menurun.

“Kalau hal itu pasti terjadi, secara otomatis akan berkurang (pendapatan angkutan kon­vensional, red). Makanya kami mengajak agar rekan-rekan bersabar dulu karena kami tidak bisa secara nyata mener­tibkan,” ujar Juddy.

Sebelumnya, pihak Dishub sudah menyurati Kemenhub pada 22 September 2017 lalu. Surat yang ditandatangani Gubernur Jabar itu berisi permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khsusus.

Inti surat permohonan Dishub ini adalah keinginan mem­beri kepastian hukum dalam menciptakan sebuah keseta­raan, keadilan dan persaingan usaha di antara angkutan sewa khusus.

Sementara menanggapi munculnya aturan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara. Menurut Bima, untuk pengaturan angkutan online, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Pelarangan itu tidak berlaku sama untuk Kota Bogor karena kami koordinasinya dengan BPTJ,” jawab Bima saat ditanya melalui WhatsApp.

Sementara CEO Go-Jek Nadiem Makarim angkat bicara mengenai dilarang beroperasinya transportasi online di wilayah Jabar. Dia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah yang terjadi antara transportasi on­line dan angkutan kota serta taksi konvensional di Jabar.

Menurut Nadiem, pangsa pasar transportasi online di Jabar cukup besar. Untuk itu dia meminta pemerintah membuat regulasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Nadiem mengatakan, keberadaan transportasi online pada prinsipnya membantu ekonomi kerakyatan masyarakat. Apalagi berdasarkan catatan Gojek, 60 persen mitra mereka adalah pekerja paruh waktu yang mencari tambahan uang dengan menjadi driver.

Selain itu, ia menyatakan menerima rencana pemerin­tah untuk mencari tarif mini­mum dan maksimum untuk transportasi online agar bisa beroperasi. Tujuan penyesu­aian tarif tersebut untuk men­ciptakan kesetaraan. “Kami sangat mendukung jika tarif disesuaikan (untuk regulasi yang dibuat pemerintah, red),” tandasnya. (tem/feb/run)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler