Angkutan Online Dilarang Ngetem Mulai 1 November

Jumat, 29 September 2017 – 10:59 WIB
Uber. Foto: YouTube

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mengambil keputusan tegas terkait keberadaan angkutan (taksi) online di Palembang dan sekitarnya.

Langkah tegas tersebut yakni taksi online diijinkan untuk tetap beroperasi hanya tidak boleh ngetem atau harus mobile. Aturan ini akan berlaku 1 November mendatang.

BACA JUGA: Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi

Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumsel Nelson Firdaus, kemarin (28/9).

Menurut Nelson, pihaknya sudah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak taksi online dan taksi konvensional. ”Salah satu poinnya agar taksi online harus mobile. Nah, terhitung 1 November nanti, semua taksi online harus mobile,” tegasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos group) hari ini.

BACA JUGA: Bandara Sepinggan Larang Angkutan Online

Pengemudi taksi online, lanjut Nelson, dilarang parkir sembarang atau mangkal menunggu pelanggan yang order (pesan). Jika taksi online tetap mangkal dan menimbulkan kemacetan, maka petugas Dishub Kota Palembang akan melakukan penindakan.

Karena ini adalah kewenangannya. Lagipula ada peraturan wali kota (perwali) yang mengatur larangan kendaraan mangkal di pinggir jalan.

BACA JUGA: Gawat! Puluhan Perusahaan Taksi di Mulai Gulung Tikar

”Mereka (taksi online) akan di sanksi, mulai dari penguncian atau gembok ban mobil tersebut,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini Dishub Kota Palembang sudah mulai melakukan hal tersebut. Bersama Dishub Kota Palembang juga, tambah Nelson, pihaknya akan mengawasi agar pengemudi taksi online tidak mengambil penumpang di pinggir jalan yang merupakan lintasan trayek. Karena akan mengganggu kenyamanan pengemudi taksi konvensional yang berada di lokasi tersebut.

Selain itu, ungkap dia, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menindak tegas apabila ditemukan taksi online yang menggunakan kendaraan berplat nomor luar Sumsel.

“Sesuai peraturan daerah, apabila lebih dari tiga bulan berada di Sumsel, maka plat harus diganti menjadi plat daerah ini. Untuk itu, kami akan lakukan patroli,” sebutnya.

Sementara itu, agar tidak kembali terjadi kericuhan akibat gesekan permasalahan taksi konvensional dan taksi online, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian agar kondisi tetap kondusif.

“Sosialisasi aturan berlalulintas akan terus kita lakukan. Atas tuntutan pengemudi taksi konvensional ini yang meminta taksi online berhenti operasionalnya, sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Kewenangan untuk menutup taksi online itu ada pada pemerintah pusat. Kita segera kirimkan surat kepada pihak aplikator untuk membatasi penambahan jumlah pengemudi,” terangnya. (yun/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaturan Angkutan Online Dibatalkan, Kemenhub Akan Patuhi Putusan MA


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler