Kadishub Minta Angkutan Online Berhenti Beroperasi

Rabu, 27 September 2017 – 20:49 WIB
Driver ojek pangkalan demo menuntut gojek online ditutup di Batam, Kepri, kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail meminta transportasi online tidak beroperasi hingga Dishub Provinsi Kepri mengeluarkan izin operasionalnya.

"Sampai saat ini Dishub belum ada sama sekali mengeluarkan izin. Selain itu, kita juga belum pernah menerima pengurusan izin," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (27/9) siang.

BACA JUGA: Tolong Segera Selesaikan Dualisme Pemerintahan di Batam

Dijelaskan Jamhur, alasan dihentikan transportasi online mengacu pada dasar negara yang berlandaskan pada hukum yang berlaku. Maka dari itu, dia meminta kepada setiap warga negara Indonesia harus tunduk dengan peraturan yang berlaku.

"Sekarang ini, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Silahkan mereka mengurusnya, kita akan bantu," katanya.

BACA JUGA: Lagi, Lanal Batam Amankan 50 TKI Ilegal dari Malaysia

Sebelumnya 6 pengemudi transportasi online mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menilai pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 itu sangat memberatkan dalam pengurusan izin.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Masuknya 12 Ton Bahan PCC dari LN ke Kepri

"Permintaan uji materi yang diajukan 6 pengemudi itu diterima oleh MA dan telah diputuskan oleh MA pada bulan lalu," katanya.

Kepada Kemenhub, MA memerintahkan untuk mencabut 14 poin yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 14 pasal itu dicabut karena berlawanan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

"Pasal yang dihilangkan sama MA itu merupakan pasal yang menyulitkan pengurusan izin transportasi online," tuturnya.

Atas dikeluarkannya keputusan MA itu, hingga saat ini Kementrian Perhubungan masih menyusun Peraturan Kementrian Perhubungan yang baru untuk menggati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan yang baru itu nantinya juga akan memasukkan putusan MA yang membatalkan 14 pasal.

"Kedepannya, 1 November mendatang sudah tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Saat ini Dirjen sedang melaksanakan kajian berkaitan dengan angkutan jalan yang sudah mencakup keputusan MA," bebernya.

Untuk kedepannya, Jamhur meminta kepada sopir taksi konvensional untuk menahan diri dengan tidak melakukan aksi anarkis. Sebab, aksi anarkis selalu berujung pada perbuatan kriminal yang berujung dengan aparat kepolisian.

"Kita akan lakukan sosialisasi dulu kepada sopir taksi. Taksi online jangan operasi dulu, kita akan tetap laksanakan penilangan jika ditemukan," imbuhnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pembunuh Model Itu Seludupkan Sabu ke Dalam Lapas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler