BACA JUGA: Kepala Teknik Tambang Ditatar
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, bisnis jasa angkutan umum bebas dari PPN."Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum dan bagi petugas pajak
Penegasan aturan itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan
BACA JUGA: Pembatasan BBM Subsidi Hemat 9 Juta KL
Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.Iqbal menyatakan, angkutan umum yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak
BACA JUGA: Angkutan Umum Bebas PPN
"Angkutan umum itu termasuk yang bersifat charter atau sewa," katanya(owi/oki)BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Investasi, Indonesia Dinilai Masih Lamban
Redaktur : Tim Redaksi