Angkutan Umum Bebas PPN

Rabu, 24 November 2010 – 16:44 WIB
JAKARTA - Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor angkutan umum, membuat pelaku usaha gundahKarena itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merasa perlu untuk mensosialisasikan aturan pajak di sektor tersebut

BACA JUGA: Kepala Teknik Tambang Ditatar

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, bisnis jasa angkutan umum bebas dari PPN.

"Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum dan bagi petugas pajak
Dengan begitu, tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran," ujarnya kemarin (23/11).

Penegasan aturan itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan

BACA JUGA: Pembatasan BBM Subsidi Hemat 9 Juta KL

Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.

Iqbal menyatakan, angkutan umum yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak
Syaratnya, angkutan tersebut harus menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam atau pelat kuning

BACA JUGA: Angkutan Umum Bebas PPN

"Angkutan umum itu termasuk yang bersifat charter atau sewa," katanya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Investasi, Indonesia Dinilai Masih Lamban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler