jpnn.com - PALANGKA RAYA - Oknum anggota Polda Kalteng, Edy Rahail (30), dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Edy dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Jordy Pratama di barak pintu nomor 5 Jalan Temanggung Tilung XXII Palangka Raya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis I Wayan A, Selasa (12/8), dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung singkat. Sidang ditunda karena majelis hakim belum lengkap disebabkan masih ada hakim yang cuti.
BACA JUGA: Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan
"Putusan sebenarnya sudah siap, tetapi majelis belum lengkap. Jadi, putusan kita tunda dulu," kata Wayan.
Dalam tuntutan JPU, Edy terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Jordy menggunakan pisau. Hal tersebut mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka dengan 3 jahitan.
BACA JUGA: Bos Judi Online Bekas PNS
"Menyatakan terdakwa Edy Rahail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 bulan dikurang seluruh masa tahanan," kata Dody Heryanto, tim JPU.
Penganiyaan tersebut berawal ketika terdakwa mendatangi Tedy (saksi), di barak nomor 5 Jalan Temanggung Tilung XXII dengan beberapa temannya. Saksi tidak mengenal teman Edy tersebut. Edy kemudian mengajak saksi minum minuman keras jenis anggur putih. Selanjutnya, terdakwa mengajak Tedy mendatangi seseorang bernama Yuliana yang langsung diiyakan Tedy.
BACA JUGA: BMKG: Kemarau hingga Awal September
Setibanya di barak Yuliana, terdakwa langsung masuk ke dalam barak tersebut, begitu juga saksi Tedy. Terdakwa lantas menanyakan keberadaan Yuliana kepada Aprianto (saksi). Arianto menjawab Yuli sedang keluar, namun terdakwa menyahut, "Jangan sombong kamu."
Kemudian terdakwa menendangkan kaki kanannya ke arah Aprianto dan mengenai bahu sebelah kirinya. Terdakwa juga mendatangi Jordy dan langsung memukul mukanya, kemudian kembali menendang Aprianto yang mengenai wajah dan bibirnya. Aprianto kemudian bermaksud keluar barak, namun terdakwa mengunci pintu dari dalam dan berteriak meminta mereka tak keluar.
Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dapur di dekat peralatan masak dan menghampiri Aprianto. Pisau tersebut diarahkan ke Apriyanto yang berlindung di belakang Tedy. Aprianto pun langsung keluar dan meninggalkan barak. Kemudian terdakwa menggunakan pisau tersebut menusuk Jordy dan mengenai kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan dan kemudian mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (arj/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 52 Ribu Hektar Sawah Terancam Puso
Redaktur : Tim Redaksi