Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan

Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:12 WIB

jpnn.com - TEGAL - Rencana pembangunan tower seluler di Jalan Merpati Gang Kenari RT 03 RW 02 Randugunting, Tegal Selatan dihentikan oleh Satpol PP Kota Tegal, Selasa (12/8). Sebab, pembangunan tower dan antena setinggi 32 meter tersebut belum memiliki perizinan, baik IMB, HO atau izin lainnya.

Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal Edi Prayitno mengatakan, penghentian pembangunan tower yang dilakukan anggotanya merupakan tindaklanjut dari surat DPU Nomor: 640/630.

BACA JUGA: Bos Judi Online Bekas PNS

Dalam surat tersebut menyebutkan, berdasar pemantauan petugas pengawas bangunan DPU, ternyata pembangunan belum memilik IMB. Karena itu pelaksanaan pembangunan harus segera dihentikan sebelum izin keluar dan segera mengurus ijin IMB di BP2T.

"Atas dasar surat itu, kami menindaklanjutinya dengan pengecekan ke lokasi. Dan memang sudah nampak adanya pemasangan patok-patok katu untuk pembangunan," katanya di sela-sela pengecekan lokasi pembangunan tower.

BACA JUGA: BMKG: Kemarau hingga Awal September

Ditegaskan, lantaran di lapangan tidak bisa menemui pelaksana pembangunan, petugas menggali data dari pemilik lahan yang disewa untuk proyek tersebut. Selain itu, juga meminta pemilik lahan supaya memberitahukan kepada pelaksana pembangunan untuk segera mengurus perizinannya.

"Kami juga meminta data-data dari awal rencana pembangunan tower ini dari pemilik lahan. Setelah pengecekan ini, kami akan terus pantau," ungkapnya.

BACA JUGA: 52 Ribu Hektar Sawah Terancam Puso

Pemilik lahan pembangunan tower Noviana Dwi Susanti (44) mengatakan, pada Mei lalu perusahaan pembangun tower menyatakan akan menyewa lahan berukuran 10x10 meter dibelakang rumahnya untuk membangun tower seluler.

"Awalnya saya ragu-ragu, setelah melakukan survei ke lokasi-lokasi yang sudah ada towernya, katanya tidak masalah. Akhirnya kami memutuskan menerima tawaran tersebut," ujarnya.

Kemudian, digelar rapat hingga tiga kali dengan warga sekitar termasuk ketua RT 03, 08, dan 04 serta ketua RW 02. Bahkan warga di RT 01 pun diikut sertakan dalam rapat rencana pembangunan tower itu. Pada rapat ketiga dengan dihadiri warga sebanyak 53 orang, hanya 12 orang yang tidak setuju dan sisanya setuju.

Karena itu, proses dilanjutkan dengan pembayaran DP sewa lahan Rp 30 juta dari nilai kontrak Rp 150 juta per 10 tahun. Selain itu, juga pemberian kompensasi kepada warga sekitar dengan besaran sesuai radius atau ring dari lokasi tower. Total biaya untuk kompensasi warga senilai Rp 100 juta namun baru di bayar Rp 50 juta.

Sesuai kesepakatan, warga yang di wilayah ring I (radius 10 meter) kompensasinya sebesar Rp 3,25 juta, ring II (radius 20 meter) Rp 2,25 juta dan ring III (radius 30 meter) Rp 1,25 juta. Lalu ring IV Rp 400 ribu dan ring V Rp 200 ribu per orang. Dari total kompensasi itu, sementara ini baru terbayar Rp 1 juta per orang untuk mereka yang masuk ring I, II, dan III.

"Pembayaran kompensasi kami serahkan melalui RT, dan sudah dibagikan Juli lalu," ungkapnya. Novi menegaskan, sampai dengan detik ini belum ada pelaksanaan pembangunan. Adapun alat-alat yang sudah ada, itu sifatnya baru dititipkan oleh pelaksana pembangunan.

"Kami akan sampaikan mengenai permasalahan ini ke pada pengontrak lahan atau pelaksana pembangunan tower," tuturnya. (adi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Kupang Sikapi Temuan BPK Rp 500 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler