jpnn.com, SERANG - Penyidik Reskrim Polsek Cipocokjaya resmi menetapkan dua oknum bintara Polda Banten dan dua oknum warga sipil sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Agus Firmansyah (22). Kemarin (10/3), mereka ditahan di sel Mapolsek Cipocokjaya.
Dua oknum polisi itu berinisial DS dan P, sedangkan dua warga sipil itu KL dan VP. Keempatnya disangka melanggar Pasal 328 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana.
BACA JUGA: Sambil Tenteng Parang, Kakak Datangi Adik Tiri
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka,” tegas Kapolsek Cipocokjaya Komisaris Polisi (Kompol) Syahrul ditemui di ruang kerjanya.
Kepada penyidik, keempat tersangka mengakui telah menculik dan menganiaya dua warga Kampung Kaung, Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, itu pada Minggu (5/3) dini hari.
BACA JUGA: Pembaca, Inilah Wajah Honorer yang Tega Hajar Pacar
Asmawi dan Agus dipukuli dan ditendangi karena dituduh sebagai pencuri mesin steam motor dan satu unit mesin SPBU mini milik Muhadi di Jalan Raya Petir-Serang di Kelurahan Cipocokjaya, pada 28 Februari 2017. Mesin SPBU mini itu seharga Rp 9 juta.
“Dua orang ini (Asmawi dan Agus Firmansyah-red), menurut informasi, ada di tempat tersebut saat barang hilang. Tersangka kami tahan mulai pukul 16.00 WIB,” jelas Kanitreskrim Polsek Cipocokjaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Naser Eming soal dasar tuduhan kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.
BACA JUGA: Gagal Bunuh Diri Malah Penjarakan Pacar
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Toyota Fortuner warna silver. Mobil ini digunakan keempat tersangka sebagai sarana untuk menculik kedua korban sebelum dianiaya.
Asmawi dan Agus dibawa masuk ke dalam mobil. Lantaran mengelak tuduhan mencuri, keduanya menerima pukulan dan tendangan dari keempat tersangka. Asmawi bahkan mengaku ditodong dan dipukul salah satu tersangka menggunakan senjata api.
Seusai dipukuli, keduanya diantarkan kembali ke Kampung Kaung pada Minggu subuh dan siang.
Namun, DS dan P membantah soal penggunaan senjata api ketika menganiaya kedua korban. Penyidik Reskrim Polsek Cipocokjaya juga mengakui tidak menemukan bukti tentang senjata api.
DS mengakui telah membawa paksa dan menganiaya Asmawi dan Agus Firmansyah. Pemukulan itu dipicu lantaran keduanya tidak mengakui mencuri alat steam motor dan mesin SPBU mini.
Menurut DS, Agus mengaku telah mencuri alat steam motor milik Muhadi bersama Op dan Den. Asmawi diakui Agus tidak terlibat. Bahkan, Agus berjanji akan memberi informasi keberadaan alat steam motor.
“Agus pernah bekerja di situ (steam motor milik Muhadi-red). Tiga bulan terakhir, dikeluarkan. Namun, masih sering berkunjung ke lokasi,” ungkap Naser.
Kuasa hukum Asmawi dan Agus, Riyadi, mengatakan bahwa Agus terpaksa mengakui pencurian lantaran dalam kondisi tertekan. “Saya sudah konfirm ke Pak Agus. Dia bersumpah tidak mencuri. Pengakuan itu dibuat karena takut melihat Asmawi pingsan,” jelasnya.
Riyadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada penyidik Polsek Cipocokjaya. “Sepenuhnya diserahkan ke kepolisian, prosesnya seperti apa. Tadi (kemarin-red), saya juga sudah lapor ke Propam Polda Banten,” tegasnya. (Merwanda/Radar Banten)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dia Diseret..Ibunya Diludahi..Ayah Dicekik, Tragis!
Redaktur & Reporter : Adil