Aniaya Wartawan, Presiden Minta Oknum Siswa SMU 6 Bulungan Dihukum

Selasa, 20 September 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA- Bentrok antara pelajar SMU 6 dengan wartawan yang mengakibatkan 6 orang jurnalis mengalami luka-luka, Senin (19/9) kemarin, mendapat perhatian serius Presiden Susilo Bambang YudhoyonoSelain menyayangkan kasus yang melibatkan pelajar tersebut terjadi, Presiden SBY juga meminta agar pelaku bentrok tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Selesaikan dengan baik

BACA JUGA: Unpad Buka Magister Microfinance Pertama di Dunia

Hukum harus ditegakkan," tegas SBY di kantor Presiden, Selasa (20/9) sesaat sebelum menerima pengurus Yayasan Batik Indonesia.

SBY mengatakan harusnya bentrokan tersebut tidak perlu terjadi bila penyebabnya bisa dicegah
Kebijaksanaan dari semua pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya keributan apalagi yang berujung pada bentrokan.

"Jangan sampai ada benturan yang begitu

BACA JUGA: Kemendiknas Pertahankan di Angka 300 Ribu

Negara kita rawan kalau soal begitu di seluruh Indonesia
Ya harus pakai cara mencegahnya

BACA JUGA: Terminal Dekat Sekolah Pengaruhi Karakter Siswa

Kalau (sudah) begitu kejadiannya, harus diselesaikan dengan baik supaya jadi pelajaran yang berharga," kata SBY.

Kerusuhan yang terjadi antara pelajar SMA 6 Jakarta dengan wartawan, bermula saat Oktaviardi, wartawan Trans7 melakukan liputan tawuran antara pelajar SMA 6 dengan pelajar SMA 70Tidak terima ada wartawan, sekitar 25 pelajar melakukan tindak pengeroyokan terhadap Oktaviardi dan mengambil paksa kaset rekaman tawuran.

Keesokan harinya, puluhan jurnalis melakukan aksi damai di depan SMU 6 JakartaNamun aksi damai ini berakhir bentrokPuluhan pelajar SMA 6 kembali melakukan pengeroyokan dan kali ini menimbulkan 6 korban luka-luka dari kalangan wartawan yang sedang melakukan peliputan aksi damai.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta kasus tersebut didalami jajarannya di lapangan dan semua pihak yang telah melakukan kesalahan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Semua yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolri, Timur Pradopo.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Metode Pengajaran tak Sentuh Perilaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler