Anies Bakal Mendorong RUU Pendanaan Politik Demi Mencegah Korupsi

Kamis, 18 Januari 2024 – 16:55 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Foto: Tim Media AMIN

jpnn.com, JAKARTA - Calon Presiden (capres) RI Anies Baswedan berencana mendorong Rancangan Undang-Undang atau RUU Pendanaan Politik guna mencegah tindak korupsi dalam kegiatan politik.

Hal itu disampaikan Anies yang tampil menjadi pemapar pertama dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (17/1/2024) di Jakarta.

BACA JUGA: Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK

"Yang tak kalah pentingnya adalah berencana mendorong RUU ?pendana?an politik," kata Anies.

Eks gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan bahwa salah satu problem utama dalam pemberantasan korupsi di negeri ini adalah justru proses politik.

BACA JUGA: Prabowo Ingin Pejabat Tak Jujur Lapor LHKPN Dijatuhi Sanksi

“Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara maupun dari publik, ini menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di republik ini," tuturnya.

Oleh karena itu, Anies berjanji jika dipercaya menjadi presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024, dia akan mendorong RUU Pendanaan Politik untuk memperkuat kemandirian partai politik.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget

Keberadaan UU itu juga diyakini bisa mengatasi penyimpangan atau tindak korupsi dalam proses kegiatan politik di Indonesia.

Selain itu, Anies juga mendorong publik ikut terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dalam semua sektor.

Anines bahkan berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu mereka bukan saja dari aparatur KPK, Kejaksaan, Kepolisian tetapi semua pihak yang ikut melaporkan dan memburu.

"Mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait pemberantasan korupsi," ujar Anies.(*/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler