Anies Baswedan Cabut Banding Soal Banjir Kali Mampang, PDIP: Sesekali Kita Apresiasi

Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:55 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengapresiasi keputusan Anies Baswedan yang mencabut banding putusan banjir Kali Mampang. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan dirinya menghargai keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.

Diketahui, Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal banjir Kali Mampang.

BACA JUGA: Seusai Sampaikan Pesan AHY, Mujiyono Sebut Anies Sudah Nyaman dengan Demokrat

Namun, banding tersebut kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari.

Gilbert menuturkan, sebagai pemimpin daerah, sedari awal memang pengajuan banding terhadap putusan banjir tak layak dilakukan.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Wagub DKI Membeber Alasan

Apalagi dalam hukumannya, Anies hanya diminta untuk mengeruk sungai dan membangun turap.

“Kita menghargai sikap yang diambil gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewajiban Pemprov. Sesekali perlu juga Pak Anies bersikap benar, kita apresiasi,” kata dia saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (12/3).

BACA JUGA: Pengamat Menduga Anies Batal Melawan Warga Kali Mampang Karena Banyak Cibiran

Anggota Komisi B itu meminta agar ke depannya Anies lebih mempertimbangkan bila ingin mengambil keputusan.

Terlebih soal banding terhadap putusan banjir justru terkesan melawan warga sendiri.

“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” tutur Gilbert.

Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Saat mengajukan banding, pria 52 tahun itu mendapat serangkaian kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan korban banjir.

Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Izinkan Semua Pesepeda Melintasi JPS Pinisi, termasuk Pedagang Starling


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler