Pengamat Menduga Anies Batal Melawan Warga Kali Mampang Karena Banyak Cibiran

Jumat, 11 Maret 2022 – 15:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum administrasi negara Adrian Rompis turut mengomentari pencabutan banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan banjir Kali Mampang.

Menurut Adrian, Anies mencabut banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu akibat banyaknya cibiran dari masyarakat.

BACA JUGA: Anies Izinkan Semua Pesepeda Melintasi JPS Pinisi, termasuk Pedagang Starling

“Kritikan menurut saya dapat dipastikan mempengaruhi keputusan pencabutan banding tersebut,” ucap Adrian saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/3).

Direktur Center Legal and Regulation Consultancy (CLRC) Universitas Padjajaran itu berpendapat sebenarnya putusan PTUN yang menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang dan membangun turap mestinya diselesaikan oleh kepala dinas yang berkaitan.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Adrian menganggap permasalahan warga Kali Mampang itu tidak harus dipersulit.

“Karena sebagai gubernur dalam posisi puncak di birokrasi pemerintahan DKI banyak persoalan atau permasalahan yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

BACA JUGA: Anies Resmikan JPO Berbentuk Kapal Pinisi, Ada Tanda Penghormatan untuk Nakes yang Gugur

Adrian menilai melawan kembali putusan yang memenangkan warga Kali Mampang juga akan menguras tenaga dan anggaran Pemprov DKI. Karena itu, pencabutan upaya banding dinilai hal yang wajar.

“Kalau menurut saya, sih, wajar, karena pertimbangan untuk pencabutan (banding) memerlukan persiapan terutama terkait anggaran untuk pelaksanaannya,” tambah Adrian.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. Namun, banding tersebut kemudian dicabut hanya dalam waktu dua hari.

Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang . (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduh Hakim Tak Cermat, Pemprov DKI Malah Cabut Banding Perkara Kali Mampang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler