Anies Baswedan Diminta Berhenti Menggunakan Agama Sebagai Tameng Reklamasi Ancol

Senin, 06 Juli 2020 – 05:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Jakarta Utara meminta Gubernur Anies Baswedan tidak menjadikan agama tameng bagi reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

“Alasannya akan dibangun Museum Sejarah Rasullulah yang sakral dan suci, kemudian harus berdiri pengingkaran janji seorang pemimpin untuk menolak reklamasi,” kata perwakilan Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata di pantai Ancol, Minggu (5/7).

BACA JUGA: Survei Tempatkan Anies & Ganjar Paling Responsif Atasi Corona, Bu Risma di Posisi Berapa?

Sandi menegaskan reklamasi itu merupakan perusakan lingkungan dan bentuk penyelewengan dari salah satu janji kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Janji politik Anies tersebut merupakan salah satu alasan masyarakat memberikan amanah kepadanya untuk memimpin Jakarta.

BACA JUGA: Anies Paling Responsif, Airlangga Paling Populer, tetapi...

“Jangan apa-apa bawa nama muslim. Untuk museum berapa hektar? Sisanya untuk kepentingan ekonomi dan politik,” tegas Sandi.

Sandi menyatakan masyarakat di Jakarta Utara masih berharap Gubernur Anies dapat mencabut surat keputusan tersebut sebagai pembuktian akan janji kampanye.

BACA JUGA: Guru Honorer Mengeluh, Semoga Pak Anies & Bu Nahdiana Punya Hati soal PPDB Bina RW

Selain itu, Anies dapat membuktikan jika proses politik benar-benar sehat tanpa adanya intervensi dari siapa pun.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar yang menyatakan reklamasi Ancol untuk jumlah keseluruhan 155 hektar.

Jika semua lokasi itu dibangun museum dan masjid, masyarakat tidak akan menolak.

“Kami berharap, janganlah dibenturkan isu reklamasi digiring menjadi sentimen agama. Kalau menurut saya itu kurang baik,” kata Kemal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler