jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 selama 14 hari, terhitung 10-23 Mei 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA: Libur Lebaran Usai, Satgas Covid-19 Mulai Waspada, Ada Apa?
Aturan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Anies Baswedan mengingatan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi dari pandemi menjadi endemi.
BACA JUGA: Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Merespons, Singgung Soal Calon Presiden
“Insyaallah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies, Kamis (12/5).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengajak semua masyarakat untuk bersabar dan berdoa.
BACA JUGA: Tito Karnavian Ungkap Kriteria untuk Jadi Pengganti Anies Baswedan, Simak
“Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya,” ungkapnya.
Anies mengingatkan bahwa pandemi saat ini belum benar-benar berakhir.
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh abai, dan mesti tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi