jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuduh hasil penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI berbau politis.
“Ini contoh ketidaktertiban. Karena itu, bekerjalah profesional. Ini anjuran untuk Bapak Kepala KASN, jangan berpolitik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (30/7).
BACA JUGA: KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Anies menjelaskan Kepala KASN Sofian Effendi tidak mengetahui proses administrasi di dalam sebuah instansi. Anies mengklaim, seluruh proses pemutasian 16 pejabat tinggi pratama Pemprov DKI berdasarkan assessment dan prosedur yang berlaku.
Anies justru menilai hasil penyelidikan KASN membuat kegelisahan di lingkungan Pemprov DKI.
BACA JUGA: DPRD: Rehab Sekolah Tidak Boleh Mangkrak
“Saya sampaikan secara terus terang, karena sudah terlanjur langkah yang diberikan langkah tidak menunjukan kematangan di dalam mengelola komunikasi antarinstansi," kata Anies.
Seperti diketahui, KASN merilis hasil penyelidikan tentang pelanggaran perombakan terhadap 16 pejabat tinggi pratama Pemprov DKI. KASN sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada Anies Baswedan untuk mengevaluasi rotasi tersebut.
BACA JUGA: 6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Anies mengaku mengabaikan rekomendasi itu karena baginya KASN tidak kredibel. "Kasihan ya, kalau sampai dicuekin Pemprov, justru di situ harus introspeksi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi mengeluarkan surat berisi empat rekomendasi kepada Anies Baswedan. Mereka menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018. Berdasarkan dua keputusan tesebut, tercatat sebanyak 16 orang PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru terdapat pelanggaran.
Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
Memberikan kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kali Item, Pemprov DKI Tutup Ratusan Usaha Kecil
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga