Anies Baswedan Restui Reklamasi Ancol, Siapa yang Diuntungkan?

Senin, 06 Juli 2020 – 19:23 WIB
Ilustrasi reklamasi Pulau H. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai pengelola kawasan pantai Ancol lebih diuntungkan oleh reklamasi yang telah disetujui Gubernur Anies Baswedan.

"Walau pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan," kata Yayat Supriatna di Jakarta, Senin (6/7.

BACA JUGA: Sandi Tegas, Menolak Proyek Reklamasi Ancol

Saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tiket individu Rp 25.000 per orang, tiket mobil Rp 25.000 per unit, dan tiket motor Rp 15.000 per unit.

Merujuk Undang-Undang Tata Ruang, lanjut Yayat, pantai termasuk ruang publik dan Jakarta adalah kota pantai di mana warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis.

BACA JUGA: Anies Baswedan Diminta Berhenti Menggunakan Agama Sebagai Tameng Reklamasi Ancol

"Masuk Ancol harus bayar karena kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu adalah ruang publik," kata Yayat.

Lebih lanjut ia menambahkan apabila daratan Ancol diperluas untuk warga Jakarta dan gratis, maka orang-orang tidak akan menumpuk saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day karena mereka memiliki pilihan alternatif untuk berolahraga dan berekreasi.

BACA JUGA: Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi

Konsep wisata gratis ditujukan hanya untuk ruang terbuka publik di kawasan Ancol, seperti pantai. Adapun untuk kawasan tenant, veneu, dan parkir tetap berbayar sebagai sumber pemasukan bagi pihak pengelola dan pemerintah.

Yayat berharap konsep pengelolaan Ancol dapat meniru cara Monumen Nasional (Monas) di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas.

"Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik," kata Yayat.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol disebutkan ada perluasan lahan 120 hektare untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan 35 hektare untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).
?
??Izin perluasan Ancol bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik terkait tempat rekreasi masyarakat, yaitu membangun Museum Rasulullah dan sejarah Islam hingga taman bermain anak.

Pemerintah DKI Jakarta tidak memaknai itu sebagai reklamasi karena dianggap tidak menciptakan pulau baru, melainkan hanya perluasan daratan dengan memanfaatkan hasil dari pengerukan sungai-sungai di Jakarta. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler