Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Ketua Fraksi DPRD DKI DPRD DKI Ismail, dan perwakilan warga Petamburan, Jumat (7/1). Foto : Dokumentasi Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.

Kepgub 122/1997 yang dicabut Anies Baswedan itu mengatur penetapan penguasaan bidang tanah seluas 23 hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Setelah Anies Naikkan UMP, Pemprov DKI Rogoh Anggaran Belanja Tidak Terduga

Aturan itu menyatakan bahwa lahan seluas 23 hektare di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang bakal dibangun rumah susun

Namun, pada kenyataannya pembangunan rusun di Petamburan tersebut sebagian tidak terealisasi.

BACA JUGA: Reza Indragiri Menilai Twit Ferdinand, Cermati Kalimat Terakhir

Sementara itu, warga yang masih mempunyai hak atas kepemilikan tanah itu tidak dapat melakukan pengurusan izin lantaran terganjal Kepgub tersebut.

Akibatnya, warga akhirnya tidak bisa membangun rumah atau bangunan baru maupun pemanfaatan lainnya.

BACA JUGA: Bu Mega Dikabarkan Meninggal, Hasto Kristiyanto Mengambil Langkah Tegas

Nah, Kepgub 1596/2021 mengembalikan hak warga pemilik lahan di Petamburan untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” tulis Kepgub yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail selaku pendamping warga Petamburan mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah mengabulkan permintaan warga.

Menurut dia, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menjadi hambatan bagi warga yang akan mendirikan bangunan.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI  juga tak bisa mengeluarkan surat IMB karena terhalang kepgub tersebut.

“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan, khususnya di 7 RW," kata Ismail.

BACA JUGA: Ferdinand yang Mengaku Mualaf Sampaikan Permohonan, Simak Kalimat Terakhir!

Dengan adanya kepgub yang baru, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.

“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses, ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga," ucap Ismail. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler