Setelah Anies Naikkan UMP, Pemprov DKI Rogoh Anggaran Belanja Tidak Terduga

Kamis, 06 Januari 2022 – 22:48 WIB
Uang Rupiah. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta persetujuan DPRD DKI untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke kebutuhan pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Hal ini disebabkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen hasil revisi setelah APBD DKI tahun anggaran 2022 disahkan. 

BACA JUGA: Anies Klaim UMP Hadirkan Keadilan, Politikus PDIP Buktikan Sebaliknya

Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan tambahan anggaran pembayaran gaji PJLP dari BTT untuk tutupi UMP DKI.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD di Gedung DPRD, Rabu (5/1) sore)

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Anies Berpikir Rasional soal Kebijakan Menaikkan UMP

"Untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari," kata Edi.

Bila disetujui, Pemprov DKI akan menghitung besaran pembayaran gaji karena kenaikan UMP hasil revisi tersebut.

BACA JUGA: APINDO Tuding Wagub Riza Berbohong Terkait Revisi UMP DKI

Kemudian, akan ada pergeseran perubahan perkada yang mendahului perubahan APBD 2022. Hal ini juga akan dilaporkan kepada DPRD DKI.

"Anggaran yang diambil dari BTT alokasinya akan dilaporkan, disampaikan pada DPRD DKI Jakarta," ungkapnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau Rp 225.667.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler