jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan meneken Pergub Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 hari ini. Hal itu dilakukannya lantaran akan bertolak ke Argentina besok pagi.
Namun dirinya masih enggan membocorkan nilai yang akan disetujuinya. "Sekarang belum diteken, tapi (pasti) hari ini, kan mau berangkat (ke Argentina)," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/10).
BACA JUGA: Hadiri Forum U20, Anies Bakal Pamerkan Hasil Kerja Setahun
Anies mengaku baru akan mengumumkan nilai UMP DKI pada 1 November mendatang. Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Pengumumannya pun akan berbarengan dengan daerah lainnya.
Dirinya pun menjelaskan telah menerima usulan tiga angka untuk UMP 2019. Sehingga dirinya tinggal memilih nilai yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Anies Pilih ke Luar Negeri
"UMP pilihannya sudah ada, Insya Allah tanggal 1 November akan diumumkan. Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, kalau ketentuan menterinya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal itu," ujarnya.
Kendati demikian, Anies mengklaim pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan para buruh terkait dengan nilai UMP 2019. Karena tuntutan buruh untuk kenaikan UMP yang terlalu besar yakni mencapai Rp 4,3 juta.
BACA JUGA: Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta
"Tapi satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman serikat pekerja federasi, kami jelaskan bahwa tujuan kami adalah memastikan pekerja di Jakarta itu biaya hidupnya tidak terganggu," tandasnya. (rgm/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Anies, Dengarlah Tuntutan Karyawan TransJakarta
Redaktur & Reporter : Adil