jpnn.com, JAKARTA - Situasi ibu kota memanas jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Buruh terus mendesak agar besaran upah yang mereka inginkan disetujui Pemprov DKI. Sementara elemen pengusaha juga punya usulan sendiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah menyatakan, setelah sidang dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, didapati tiga usulan angka kenaikan UMP. Nantinya usulan tersebut harus dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen
"Sudah ada keputusannya, biar Pak Gubernur yang umumkan, kan 1 November diumumkan serentak," tuturnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Namun diketahui, Anies akan mengadakan kunjungan kerja ke Argentina pada Sabtu (27/10) ini dan baru kembali pada Kamis (1/11). Sehingga, pengumuman masih belum diketahui akan dilakukan oleh siapa.
BACA JUGA: Kata Siapa Ada Swastanisasi Air di Jakarta?
"Loh diumumkan oleh gubernur. Tapi ya kalau seumpamanya Pak Anies pergi berhalangan, ya Plh-nya (Sekda Saifullah) kan," ungkap Andri.
Nantinya, kebijakan kenaikan UMP 2019 ini akan dituangkan dalam Peraturan gubernur. Begitupula dengan tiga bentuk subsidi yang akan ditambahkan dalam kenaikan UMP 2019.
BACA JUGA: Pak Anies, Dengarlah Tuntutan Karyawan TransJakarta
"Makanya nanti ada beberapa Pergub yang disesuaikan. Bukan hanya masalah UMP tapi juga subsidi pangan, subsidi transportasi dan KJP," jelas Andri.
Andri menyatakan Pemerintah telah mengantisipasi pro dan kontra soal UMP melalui 3 aspek subsidi yaitu subsidi pangan, subsidi transportasi dan subsidi pendidikan untuk anak.
Seperti diketahui ada tiga usulan untuk nilai UMP 2019, yakni dari pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06, usulan pengusaha Rp 3.830.436, dan usulan dari buruh Rp 4.373.820. (rgm/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Redaktur & Reporter : Adil