Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir

Kamis, 10 Maret 2022 – 19:22 WIB
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Justin Untayana. Foto : dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mencibir keputusan Pemprov DKI mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.

Menurut Justin, Anies terkesan plinplan karena mengajukan banding, dua hari kemudian mencabut kembali.

BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 2, Sekolah Masih Tetap PTM 50 Persen

“Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasanya. Masih plinplan,” ucap Justin dalam pesannya kepada JPNN.com, Kamis (10/3).

Anggota Komisi D ini mengungkapkan pengajuan banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat konyol.

BACA JUGA: Memasuki Endemi, Anies Tekankan Masyarakat Divaksin Dosis Ketiga

Apalagi dalam putusannya hanya diminta melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap di Sungai Pela Mampang.

“Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol karena yang dituntut warga itu, kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, jadi tinggal kerjakan saja,” tuturnya.

BACA JUGA: Anies Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Hakim Lebih Bijak

Justin menilai keputusan Anies saat mengajukan banding sangat tak memikirkan warga.

“Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata,” tambah Justin.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3) hari ini.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Goreng di Jakarta Langka, Wagub DKI: Jangan Khawatir


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler