Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Kata Ketua DPR

Kamis, 27 September 2018 – 12:14 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin prinsip reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan ini sekaligus penegasan bahwa reklamasi dihentikan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, ini merupakan kewenangan sepenuhnya yang dimiliki pemerintah daerah. DPR tidak bisa masuk ke dalam sana.

BACA JUGA: Gerindra dan PKS Rebutan Kursi, Anies Jangan Nonton Doang

"Pemerintah daerah pasti sudah mengalkulasi dampak ekonomi dan politiknya, begitu juga dampak sosialnya," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).

Bamsoet berharap apa pun yang dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pun tidak memgganggu pusat mendorong dan mempercepat akselerasi ekonomi.

BACA JUGA: Tahun Pertama Anies, Penyerapan Anggaran Tetap Rendah

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, langkah pemerintah DKI Jakarta menghentikan itu adalah pertanda bahwa reklamasi penuh dengan sesuatu yang tidak jelas.

"Dari awal ada semacam tindakan yang sangat mengabaikan hukum dan aturan tapi dibiarkan dan sepertinya tidak ada tindakan," katanya.

BACA JUGA: Empat Pulau Reklamasi Bakal Tetap Dikembangkan

Karena itu, kata Fahri, setelah dihentikan sebaiknya pemerintah memerintahkan audit. Menurut dia, kalau itu mau diserahkan kepada DPR, sebaiknya parlemen membentuk panitia khusus (pansus) yang lebih besar.

"Supaya investigasi terhadap kasus reklamasi itu bisa dilakukan dengan kewenangan yang lebih besar, yang dimulai dengan adanya audit," jelas Fahri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Anies Klaim Penghentian Reklamasi Didukung Pusat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler