jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Lalu, bagaimana nasib empat pulau yang telah rampung proses reklamasinya?
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pulau-pulau itu akan dikelola untuk kepentingan publik. Namun, dia juga berjanji tidak akan mengesampingkan pengembangan ekonomi dan properti.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Klaim Penghentian Reklamasi Didukung Pusat
"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Keempat pulau yang sudah dibangun, yaitu Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau N oleh PT Pelindo II, dan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra. Nantinya tata ruang dan pengelolaannya akan diatur melalui peraturan daerah (perda).
BACA JUGA: Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Anies menyampaikan bangunan yang sudah terlanjur berdiri, harus diproses perijinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun memastikan kepentingan masyarakat di sekitar pulau hasil reklamasi bakal terakomodasi. Misalnya, dengan membangun sarana dan prasarana umum serta ruang terbuka.
BACA JUGA: Fraksi PKS: Pembangunan di Era Anies Lambat
“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. (rgm/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Siap Fasilitasi Program Pertanahan Pusat
Redaktur & Reporter : Adil