jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan akan memutihkan denda biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor pada tahun ini.
Hal ini untuk mendorong wajib pajak membayar kewajibannya.
BACA JUGA: Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum
"Jadi pada tahun lalu, menjelang akhir tahun kami melakukan pembebasan BBN. Insyaallah tahun ini juga. Ini biasanya diselenggarakan bersamaan dengan hari besar," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Anies melanjutkan, proyeksi pajak kendaraan bermotor DKI diproyeksikan mencapai Rp 8 triliun pada 2018. Sedangkan BBN kendaraan mencapai Rp 5,7 triliun.
BACA JUGA: PDIP Nilai Anies Baswedan Ribet soal Penutupan Hotel Alexis
"Alhamdulillah per saat ini 26 Maret, kami sudah berhasil 22,8 persen dari semua target. Kemudian BBN sudah mendapatkan 20 persen," kata Anies. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ombudsman Minta Anies Evaluasi Ulang Penataan Tanah Abang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga