jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI melihat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dalam menata pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyatakan, sebanyak empat tindakan malaadministrasi dilakukan Anies-Sandi terkait kebijakannya itu.
BACA JUGA: PDIP Nilai Anies Baswedan Ribet soal Penutupan Hotel Alexis
"Pertama, tidak kompeten. Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jati Baru Raya," kata Dominikus, Senin (26/3).
Hal ini terlihat dari tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
BACA JUGA: Ombudsman Minta Anies Evaluasi Ulang Penataan Tanah Abang
Selain itu, lanjutnya, Anies dalam penataan PKL tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.
Pelanggaran kedua, tambah Dominikus, adalah penyimpangan prosedur. Sebab, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini 4 Tindakan Malaadministrasi Anies Baswedan di Jatibaru
"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan, selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," tegas dia.
Pelanggaran ketiga, kata Dominikus, Anies meski memiliki diskresi sebagai gubernur, tetapi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Anies juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Dominikus.
Pelanggaran terakhir adalah melawan hukum. Yakni melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, Anies juga mengambil hak pejalan kaki.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tegas Dominikus. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Anies Hanya Punya Waktu 30 Hari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga