Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat

Rabu, 11 Agustus 2021 – 17:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. 

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan itu hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

BACA JUGA: KPK Dalami Kedekatan Taufik Gerindra, Pengusaha Rudy Hartono, dan Program Kebanggaan Anies

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: PPKM Level 4, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Tidak Ada yang Lengah

Tidak hanya itu, restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

Restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat. 

BACA JUGA: Anies Baswedan Pecat 8 Personel Dishub Tongkrong di Warkop saat PPKM Darurat

Namun, kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin.

Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.

Untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.

Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara.

Lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin.

Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat. (antara/jpnn) 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler