Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin

Selasa, 09 Januari 2018 – 17:23 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku pihaknya telah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) atas ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.

“Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi (dianulir MA). Dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi Pergub," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA

Revisi Pergub soal larangan melintas sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin masih menunggu kajian Dinas Bina Marga berkaitan desain trotoar di ruas jalan tersebut.

Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan sesegera mungkin membuka jalan MH Thamrin untuk sepeda motor. Terlebih, MA juga melihat aturan yang dikeluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama melawan hukum yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Reaksi Dirlantas Usai MA Menganulir Larangan Sepeda Motor

"Tentunya kita negara hukum (akan menaati MA)," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan dua warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar atas ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Yuliansyah berprofesi sebagai wartawan, sedangkan Diki adalah driver ojek online.

BACA JUGA: MA Anulir Larangan Motor di MH Thamrin, Ini Respons Anies

Keduanya mengajukan uji materiel atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

MA melalui majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono pada 21 November 2017 menyatakan ketentuan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon: satu Yuliansah Hamid, dua Diki Iskandar,” demikian bunyi putusan MA.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! MA Anulir Larangan Motor Melintasi Jalan MH Thamrin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler