jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pemprov akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Ya, ditaati (putusan MK)," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
BACA JUGA: Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK
Saat ditanya bagaimana langkah Anies mengeksekusi putusan tersebut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini merahasiakannya. Menurut Anies, pernyataannya bisa membawa polemik.
"Pokoknya kami taati dulu putusan MK sambil kami lihat. Belum ada catatan khusus," pungkas Anies.
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Mau Cari Presiden Seperti Apa Lagi?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga