MK Tolak Uji Materi Pihak yang Ingin JK Jadi Cawapres Lagi

Kamis, 28 Juni 2018 – 13:41 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melanjutkan duet di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Sebab, MK menolak permohonan uji materi atas UU Pemilu dari pihak-pihak yang menginginkan JK bisa menjadi calon wakil presiden lagi.

Putusan MK itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Muhamad Hafidz (pegawai swasta), Agus Humaedi Abdillah (ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa) dan Abda Khair Mufti dari Perkumpulan Rakyat Proletar. Ketiganya mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu.

BACA JUGA: Sejumlah Permintaan Jokowi ke Jepang, Apa Saja?

Merujuk Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu maka persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sedangkan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu menegaskan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melengkapi persyaratan pencalonan berupa surat pernyataan
belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Kunjungi Pelatnas Asian Games

Adapun para pemohon dalam permohonannya mengaku bakal dirugikan jika Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tetap berlaku dan JK tak bisa menjadi calon wakil presiden lagi mendampingi Jokowi. Para pemohon tak mau hak-hak konstitusional mereka dirugikan lantaran program kerja Jokowi-JK melalui Nawacita tentang lapangan kerja yang layak dan berkeadilan tak berlanjut.

Menurut pemohon, kedua ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Namun, MK berpendapat berbeda.

BACA JUGA: PAN Tidak Benci Jokowi, Cuma...

“Para pemohon sama sekali tidak menjadi kehilangan hak konstitusionalnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Pada bagian konklusi, MK menganggap para pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara hakim konstitusi dalam putusan itu. Sembilan hakim MK kompak berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bisa diterima.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Paramasuka Usulkan Cawapres untuk Jokowi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler